BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 23 Juni 2015

ANGELINE DIBUNUH: Margriet Dicecar 47 Pertanyaan dalam 6 Jam

TEMPO.CO, Denpasar - Tersangka kasus penelantaran anak, Margriet Christina Megawe, Senin, 22 Juni 2015, menjalani pemeriksaan seputar kehidupan sehari-harinya bersama Angeline. Margriet diperiksa selama lebih dari 6 jam. Dia diminta menjawab 47 pertanyaan dari penyidik.

"Semua bisa dijawab dengan lancar," kata Posko Simbolon, pengacara dari Hotma Sitompoel and Associates yang mendampingi Margriet di Markas Kepolisian Daerah Bali, Denpasar, Senin malam, 22 Juni 2015.

Dalam pemeriksaan, polisi misalnya menyoal proses adopsi Angeline. Margriet menyebutkan adanya surat keterangan dari bidan yang menerangkan kondisi bayi yang akan dia adopsi. Namun dalam surat itu belum ada nama si bayi, sehingga Margriet memberikan nama Angeline.

Angeline ditemukan tewas membusuk di pekarangan rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar Timur, Rabu, 10 Juni 2015. Bocah malang delapan tahun itu ditemukan meringkuk di dalam lubang sedalam 60 sentimeter dengan tali melilit tubuhnya.

Dalam kasus kematian Angeline, Kepolisian Daerah Bali baru menetapkan Agustinus Tai Hamdani sebagai tersangka utama. Adapun Margriet ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Margriet menyangkal tuduhan terlibat dalam kematian Angeline.

ROFIQI HASAN

Tidak ada komentar: