TEMPO.CO, Denpasar - Tersangka
kasus penelantaran anak, Margriet Christina Megawe, Senin, 22 Juni 2015,
menjalani pemeriksaan seputar kehidupan sehari-harinya bersama
Angeline. Margriet diperiksa selama lebih dari 6 jam. Dia diminta
menjawab 47 pertanyaan dari penyidik.
"Semua bisa dijawab
dengan lancar," kata Posko Simbolon, pengacara dari Hotma Sitompoel and
Associates yang mendampingi Margriet di Markas Kepolisian Daerah Bali,
Denpasar, Senin malam, 22 Juni 2015.
Dalam pemeriksaan, polisi
misalnya menyoal proses adopsi Angeline. Margriet menyebutkan adanya
surat keterangan dari bidan yang menerangkan kondisi bayi yang akan dia
adopsi. Namun dalam surat itu belum ada nama si bayi, sehingga Margriet
memberikan nama Angeline.
Angeline ditemukan tewas membusuk di
pekarangan rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar Timur,
Rabu, 10 Juni 2015. Bocah malang delapan tahun itu ditemukan meringkuk
di dalam lubang sedalam 60 sentimeter dengan tali melilit tubuhnya.
Dalam kasus kematian Angeline, Kepolisian Daerah Bali baru menetapkan
Agustinus Tai Hamdani sebagai tersangka utama. Adapun Margriet
ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Margriet
menyangkal tuduhan terlibat dalam kematian Angeline.
ROFIQI HASAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar