SEKAYU - Operasi Tangkap
Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Musi Banyuasin (Muba)
Sumatera Selatan menyisakan penggalan kisah antara legislatif dan
eksekutif.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan empat
orang tersangka dalam OTT di Sumsel, Jumat (19/6) malam. Dua tersangka
adalah anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial BK dan AM.
Sedangkan yang lain adalah Kepala Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) SF dan Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinsial F. Mereka
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan
RAPBD-Perubahan Musi Banyuasin 2015.
Sebelum OTT, sudah ada isu yang merebak,
anggota DPRD Muba meminta semacan upeti kepada Pemerintah Kabupaten Muba
sebesar Rp 20 miliar, pada pengesahan APBD tahun 2015. Isu itu ternyata
bukanlah hisapan jempol. Molornya pembahasan dan pengesahan APBD 2015,
mulai bulan Februari, Maret hingga April baru diketok palu.
Akhirnya semua terbukti setelah KPK
menangkap dua Kepala Dinas dan dua anggota DPRD Kabupaten Muba. Di sana
mulai terungkap, pemberian uang itu merupakan pembayaran secara
bertahap, atas pengesahan APBD tahun 2015.
Sejumlah uang telah dibayar kepada anggota
DPRD Kabupaten Muba. Barulah pada tahap kedua, pejabat Pemkab Muba
kembali membayar uang sebesar Rp 2,5 miliar itu.
Sebelumnya, isu soal adanya upeti itu
dibantah keras oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba, Islan Hanura.
"Tidak benar kalau DPRD minta upeti atas pengesahan APBD Kabupaten
Muba,” kata Islan mantan Wakil Bupati Muba periode 2009 -2012 itu
seperti dilansir dari Sumatera Ekspres (Grup JPNN), Minggu (21/6).
Menurutnya, ada pihak yang memutarbalikkan
fakta atas pengesahan APBD Kabupaten Muba yang molor itu. “Apalagi
melontarkan isu upeti ini,” sesalnya.
Molornya pengesahan APBD Kabupaten Muba,
lanjutnya, ditenggarai atas kesalahan eksekutif yang lambat menyampaikan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) ke legislatif. “ Seharusnya eksekutif menyerahkan KUA PPAS pada
bulan Juni-Juli 2014 lalu. Kenyatannya, eksekutif menyerahkan KUA PPAS
di akhir 2014,” ungkapnya.
Keterlambatan penyerahan KUA PPAS inilah,
mengakibatkan pembahasan KUA PPAS terlambat. “Kami (DPRD), telah kerja
keras membahas KUA PPAS siang dan malam tanpa henti,” tegasnya.
Alhasil, KUA PPAS telah ditandatangani
pada Februrai yang lalu. Yakni jumlah plafon APBD Kabupaten Muba
mencapai Rp 3,07 triliun. Plafon itu, turun dratis dari APBD Kabupaten
Muba sekitar 3,7 triliun di tahun 2014 lalu. “Penurunan ini, ditenggarai
oleh dana alokasi khusus 0, dana alokasi umum turun Rp 300 miliar,”
katanya.
Sementara Bupati Muba, Pahri Azhari
membantah dan menampik pengesahan APBD Kabupaten Muba terganjal upeti. “
Tak benar tuhh APBD Muba tak disahkan, terganjal upeti,” ungkapnya. (yud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar