Jpnn
DENPASAR - Ali Sadikin,
pengacara Margareith CH Megawe, mengatakan kliennya mengaku lupa
mendaftarkan ANG ke pengadilan untuk meresmikan statusnya.
"Jadi pengangkatan anak yang diambil dari warga Banyuwangi, itu masih belum sah," tuturnya.
"Jadi hari ini (Senin kemarin, Red),
tidak ada pemeriksaan. Polisi justru menyuruh klien saya untuk
istirahat. Terkait lie detector, itu benar," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Agustinus
Tae, tersangka pembunuhan ANG, Haposan Sihombing mengatakan, bahwa
kliennya telah diteror dan diancam oleh orang yang tidak dikenal (Mr X).
Pengakuan mantan pembantu ibu Margareith
tersebut diduga ada orang lain (Mr X) di balik kasus pembunuhan anak
berambut panjang yang bersekolah di SDN 12 Sanur.
"Agus mendapatkan ancaman dari orang
yang tidak dikenal. Sepertinya, adanya ancaman dan tekanan itu" sudah
menunjukkan ada sinyal keterlibatan orang lain, sepertinya begitu,"
terangnya di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (15/6).
Haposan menerangkan, pihaknya
menyerahkan hal tersebut kepada penyidik agar penyidik yang menyelidiki
hal itu. Lanjutnya, nomor telepon yang menghubungi tersangka sudah ada
di tangan penyidik. Sebab, teror itu tidak hanya sekali. Agus mengaku
berkali-kali ditelepon oleh laki-laki oleh laki-laki yang tidak dikenal
itu berkali-kali.
Haposan menjelaskan isi ancaman itu, "Kamu diam, ini rahasia. Kamu tidak usah ngomong, kalau tidak kamu mati."
"Karena dapat ancaman itu dia ketakutan, sampai-sampai Agus memotong dan membuang kartu sim handponenya," paparnya. (dre/yes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar