TEMPO.CO , Denpasar:Pengacara
Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompoel, menyiapkan segala cara
untuk menyelamatkan kliennya dari jerat hukum. Ini setelah mencuat
keterangan tersangka Agustinus Tai Hamdani, yang menyatakan bahwa
pembunuh Angeline, 8 tahun, adalah Margriet, sang ibu angkat.
Pernyataan pihak Agustinus pada Kamis, 18 Juni, itu sekaligus membantah
pengakuan awalnya. Saat awal-awal kasus ini mencuat, Agus, yang bekerja
sebagai pegawai di rumah Margriet, mengaku sebagai pembunuh Angeline.
Saat itu, Agus mengaku membunuh Angeline karena takut ketahuan setelah
memperkosa sang anak.
Pengakuan Agus yang berubah-ubah ini menjadi alasan Hotma untuk
meragukan pernyataannya. “Pertama bilang dia yang bunuh, lusa bilang
orang lain. Yang benar yang mana?” kata Hotma kepada wartawan, saat
mendampingi pemeriksaan kedua terhadap Margriet dan dua anaknya, Yvone
dan Christina. Mereka diperiksa di kantor Kepolisian Daerah Bali,
Denpasar, dalam kasus penelantaran anak yang menjerat Margriet.
Sebelumnya, pengacara Agustinus, Haposan Sihombing, mengatakan kliennya
mengaku sebagai pembunuh Angeline karena dipaksa oleh Margriet. Selain
dipaksa, ia diiming-imingi duit Rp 200 juta agar tutup mulut. Agustinus
bahkan mengatakan Margriet mengaku membunuh Angeline pada 16 Juni lalu
pukul 09.30 Wita.
Saat ditanya soal paksaan yang dilakukan Margriet , Hotma meminta agar
tudingan tersebut dibuktikan. “Bagaimana mengancamnya? Mana buktinya?”
ujarnya. Ia berharap polisi bersikap netral.
Hotma bahkan yakin Margieit tidak membunuh atau terlibat dalam
pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri. “Sejauh ini dia tidak
membunuh, tidak terlibat, dan tidak tahu-menahu. Dia justru sedih
terus,” ujar Hotma.
Soal kemungkinan pengajuan tuntutan pra-peradilan, Hotma mencoba
menghindari hal itu. “Tapi kalau diperlukan akan kami ambil,” tuturnya.
Namun ia ingin melihat sejauh mana kepolisian melibatkan kliennya.
Sebab, sebelum menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan,
polisi harus memiliki dua bukti kuat. “Sampai saat ini kan belum ada
bukti dan saksi?” kata Hotma.
AVIT HIDAYAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar