BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 29 Juni 2015

Inilah Dua Alat Bukti yang Menyeret Margareith Jadi Tersangka Pembunuh ANG

JAKARTA - Teka-teki keterlibatan Margareith Christina Megawe, dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, ANG, 8, akhirnya terkuak. Kerja keras Polda Bali, Polresta Denpasar yang dibackup Mabes Polri akhirnya berhasil membongkar keterlibatan Margareith dalam pembunuhan sadis bocah kelas III SD di Sanur, Bali, itu. Bahkan, korps baju cokelat menduga bahwa Margareith pelaku utama pembunuhan ANG.
Dengan begitu, Margareith merupakan tersangka kedua yang dijerat polisi setelah Agustinus Tae, yang merupakan mantan pembantu rumah tangganya.
"Ya, benar nyonya MM (Margareith Megawe) sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan ANG meninggal dunia," kata Kapolda Bali Irjen Ronny Franky Sompie kepada JPNN, Minggu (28/6) malam.
Menurut Ronny, penyelidikan kasus ini berjalan alot. Bahkan, Mabes Polri harus menurunkan tim Laboratorium Forensik dan Indonesia Automatic Finger System (Inafis) untuk membantu menelisik lebih dalam kematian bocah lucu tersebut. Apalagi, sebelumnya keterangan Agustinus Tae selalu berbelit-belit dan membuat Polri harus kerja ekstra keras. 
Bahkan, Polri pun harus menggunakan alat uji kebohongan memeriksa Agustinus.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang panjang, Polda Bali dan Polresta Denpasar pun berkesimpulan menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Margareith sebagai tersangka pembunuhan ANG.
Menurut Ronny dalam wawancara via telepon dengan salah satu stasiun televisi swasta, Minggu (28/6) malam, alat bukti itu antara lain pengakuan tersangka Agustinus Tae tentang dugaan keterlibatan Margareith. Ditambah lagi hasil pemeriksaan dari tim forensik RSUP Sanglah, Denpasar, Bali.
Bareskrim Polri juga sudah berkali-kali melakukan olah tempat kejadian perkara, melibatkan tim  Inafis dan Labfor Mabes Polri.
"Tak hanya Inafis saja, Labfor juga akan melakukan olah TKP. Mungkin sekitar dua atau tiga kali dilakukan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Selasa (23/6).
Polri ingin punya bukti yang kuat dalam menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Setiap keterangan saksi akan dilengkapi dengan alat bukti yang menguatkan. "Secara prinsip Polri itu keterangan apapun yang diberikan, kita harus cari alat bukti yang menguatkan," jelas Haiti.
Sebelumnya, saat melakukan olah TKP tim  menemukan bukti baru yaitu sebuah kayu, bercak darah dan beberapa sidik jadi di kamar ibu angkat Ang. Tim juga membawa empat buah alat pel dan sapu dari rumah Margareith. Selain itu, ada juga kaos dan sebuah kayu dengan panjang hampir dua meter.
"Ada kayu kami ambil dari kamar ibu M. Ada bercak darah juga. Kami juga ambil sidik jari," tambah Ketua Tim Inafis Mabes Polri, AKBP Yuswanto, usai olah TKP beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)

Tidak ada komentar: