Putri Akmal - detiknews
Denpasar - Tersangka kasus dugaan penelantaran anak, Margriet Ch
Megawe telah ditahan oleh Polda Bali. Penahanan paksa ini dilakukan
setelah ada 2 alat bukti.
"Tadi malam kita telah tetapkan M
sebagai tersangka yang langsung kita lakukan upaya paksa penahanan.
Berkaitan dengan proses penyidikan bukti yang cukup, minimal 2 alat
bukti yang cukup, untuk memudahkan proses penyidikan sampai diserahkan
ke jaksa," kata Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie saat diwawancara di
Mapolda Bali, Senin (15/6/2015).
Selain untuk memudahkan proses
penyidikan, ada alasan lain mengapa polisi langsung menahan Margriet.
Ronny tidak menyebutkan ada upaya perlawanan dari Margriet.
"Kita
melakukan kajian dan pertimbangan. Penanganan kasus ini sudah jadi
sorotan umum. Kita pertimbangkan bagaimana upaya penyidikan berlangsung
hingga bisa hadirkan tersangka di sidang," ucap Ronny.
Meski ada
beberapa pengakuan tersangka pembunuhan Angeline, Agustinus Tai yang
menyudutkan Margriet, status perempuan kelahiran 1955 itu belum berubah.
Margriet berstatus tersangka penelantaran anak dan Agus sebagai saksi
di kasus itu.
"Sejauh ini kita masih melihat kasus penelantaran
anak. A jadi saksi karena yang bersangkutan tiap hari saksikan kehidupan
korban. Sehingga kasus ini bisa kita bukttikan dengan beberapa
keterangan saksi dan ahli serta pertimbangan yang lain yang memastikan
kasus ini bisa dibuktikan," ujarnya.
Pengacara Margriet, M Ali
Sadikin tadi malam sudah mengungkapkan soal penahanan kliennya.
Sebelumnya, Margriet dicecar 28 pertanyaan.
(imk/imk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar