Pewarta: Edy Supriyadi & Sarnubi
Bandarlampung (ANTARA News) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Lampung
Supriyadi Alfian menegaskan, oknum wartawan yang tindakannya meresahkan
warga dan bertindak melanggar hukum, sebaiknya diproses hukum.
Supriyadi, di Bandarlampung, Kamis, justru menyayangkan tindakan Polres Waykanan yang melepas tiga oknum mengaku wartawan yang sebelumnya sempat dihakimi massa karena diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap guru SD di Blambanganumpu Kabupaten Waykanan, Lampung, Rabu (17/6).
"Sebaiknya oknum yang telah merusak citra wartawan itu diproses hukum, biar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya," katanya.
Jika oknum yang merusak citra wartawan tidak dijebloskan ke dalam sel, ujar dia lagi, maka tidak akan ada efek jera, dan bisa saja mereka kembali memeras masyarakat.
"Kejadian ini menjadi pelajaran semua pihak, jangan coba-coba melakukan pemerasan dengan modal tanda pengenal pers. Warga sudah pintar dan cerdas," ujarnya lagi.
Ketua PWI Lampung ini menyampaikan terima kasih, baik kepada warga maupun pihak kepolisian yang telah tanggap dengan menangkap oknum-oknum yang melakukan pemerasan dengan berlindung sebagai wartawan atau mengaku aktivis LSM.
Ketiga oknum yang mengaku wartawan dan sempat dihakimi massa, diketahui memegang identitas media Reportase itu, berinisial FS (48), warga Kelurahan Labuhandalam Kecamatan Tanjungsenang Kota Bandarlampung, EG (39) warga Desa Mataram Kecamatan Mataramudik, Kabupaten Lampung Tengah, dan YH warga Kelurahan Waywakak, Abung Barat, Lampung Utara.
Kanit Reserse Umum Polres Waykanan Bripka Andri mewakili Kasat Reskrim AKP Ardy Agung Permadi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan dugaan pemerasan oleh oknum wartawan tersebut.
Menurut dia, pelaku mendatangi rumah korban Jumono di Kampung Umpukencana Blambanganumpu di Waykanan, Rabu (17/6), sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan mobil bernomor polisi BE 2039 YE.
Jumono adalah guru SDN 2 Umpu Bhakti Blambanganumpu. Sebelumnya dia kepala SD di desanya.
Saat itu, istri korban yang membuka pintu mengatakan kepada tamunya bahwa suaminya sedang tidak di rumah.
Pelaku FS yang tidak percaya ucapan istri korban langsung mengeluarkan suara dengan nada tinggi dan mengundang perhatian warga sekitar.
Tidak beberapa lama, warga yang mendatangi rumah korban semakin banyak. Ternyata, banyak warga yang sudah mengenal FS dan sering mendatangi rumah korban.
Tidak diketahui apa yang memicunya, tiba-tiba warga yang merasa geram atas kelakuan FS dan teman-temannya itu, kemudian menghakimi pelaku.
Namun, massa masih dapat dikendalikan, sehingga pelaku tidak sampai babak belur. Kemudian, warga menyerahkan pelaku ke Polres Waykanan.
FS diduga sudah beberapa kali melakukan pemerasan terhadap korban dengan kerugian lebih dari lima juta rupiah.
Namun peristiwa ini tidak berlanjut ke proses hukum.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (17/6), para pelaku dilepaskan setelah membuat pernyataan tidak akan memeras korban dan kepala sekolah di wilayah Waykanan, kata Supriyadi Alfian.
Supriyadi, di Bandarlampung, Kamis, justru menyayangkan tindakan Polres Waykanan yang melepas tiga oknum mengaku wartawan yang sebelumnya sempat dihakimi massa karena diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap guru SD di Blambanganumpu Kabupaten Waykanan, Lampung, Rabu (17/6).
"Sebaiknya oknum yang telah merusak citra wartawan itu diproses hukum, biar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya," katanya.
Jika oknum yang merusak citra wartawan tidak dijebloskan ke dalam sel, ujar dia lagi, maka tidak akan ada efek jera, dan bisa saja mereka kembali memeras masyarakat.
"Kejadian ini menjadi pelajaran semua pihak, jangan coba-coba melakukan pemerasan dengan modal tanda pengenal pers. Warga sudah pintar dan cerdas," ujarnya lagi.
Ketua PWI Lampung ini menyampaikan terima kasih, baik kepada warga maupun pihak kepolisian yang telah tanggap dengan menangkap oknum-oknum yang melakukan pemerasan dengan berlindung sebagai wartawan atau mengaku aktivis LSM.
Ketiga oknum yang mengaku wartawan dan sempat dihakimi massa, diketahui memegang identitas media Reportase itu, berinisial FS (48), warga Kelurahan Labuhandalam Kecamatan Tanjungsenang Kota Bandarlampung, EG (39) warga Desa Mataram Kecamatan Mataramudik, Kabupaten Lampung Tengah, dan YH warga Kelurahan Waywakak, Abung Barat, Lampung Utara.
Kanit Reserse Umum Polres Waykanan Bripka Andri mewakili Kasat Reskrim AKP Ardy Agung Permadi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan dugaan pemerasan oleh oknum wartawan tersebut.
Menurut dia, pelaku mendatangi rumah korban Jumono di Kampung Umpukencana Blambanganumpu di Waykanan, Rabu (17/6), sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan mobil bernomor polisi BE 2039 YE.
Jumono adalah guru SDN 2 Umpu Bhakti Blambanganumpu. Sebelumnya dia kepala SD di desanya.
Saat itu, istri korban yang membuka pintu mengatakan kepada tamunya bahwa suaminya sedang tidak di rumah.
Pelaku FS yang tidak percaya ucapan istri korban langsung mengeluarkan suara dengan nada tinggi dan mengundang perhatian warga sekitar.
Tidak beberapa lama, warga yang mendatangi rumah korban semakin banyak. Ternyata, banyak warga yang sudah mengenal FS dan sering mendatangi rumah korban.
Tidak diketahui apa yang memicunya, tiba-tiba warga yang merasa geram atas kelakuan FS dan teman-temannya itu, kemudian menghakimi pelaku.
Namun, massa masih dapat dikendalikan, sehingga pelaku tidak sampai babak belur. Kemudian, warga menyerahkan pelaku ke Polres Waykanan.
FS diduga sudah beberapa kali melakukan pemerasan terhadap korban dengan kerugian lebih dari lima juta rupiah.
Namun peristiwa ini tidak berlanjut ke proses hukum.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (17/6), para pelaku dilepaskan setelah membuat pernyataan tidak akan memeras korban dan kepala sekolah di wilayah Waykanan, kata Supriyadi Alfian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar