Jpnn
JAKARTA -
Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dari tersangka dugaan
korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan, Banten, Herdian Koosnadi.
Herdian merupakan Komisaris PT Mitra
Karya Rattan yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Perjuangan, yang gagal dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat
karena berstatus tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung, Tony Tribagus Spontana menjelaskan, aset Herdian yang disita
yakni sebuah rumah toko di Gorden Madrid II, Blok F, nomor 25 RT 001 /
RW 004 Rawa Mekar Jaya, Bumi Serpong Damai.
"Satu unit rumah 228 meter persegi di
Jalan Telaga Biru nomor 60 RT 02 / RW 02, Lippo Karawaci Tangerang serta
satu bidang tanah seluas 14620 meter persegi di Lippo Karawaci
Tangerang, Jalan Telaga Biru nomor 60 RT 02 / RW 02 dari tersangka
Herdian Koosnadi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan," ujar Tony, Selasa
(16/6).
Selain itu, penyidik juga menyita aset
dari tersangka Komisaris PT Trias Jaya Perkara Suprijatna Tamara. Aset
itu yakni tiga tanah dan bangunan di Villa Melati Mas, tepatnya di Blok P
5/3, di Blok V-6 nomor 2 dan di Blok Q-1 nomor 3A, Desa Jelupang
Kecamatan Serpong Kota Tangsel.
Aset tersangka Direktur PT Bangga Usaha
Mandiri Dessy Yusandi juga tak luput dari penyitaan. Aset itu berupa dua
unit rumah di Perumahan Graha Raya di Blok N 9/7 dan di Blok M 2/2 RT
002 / RW 008 Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangsel.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat
tujuh tersangka. Antara lain adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut
Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, mantan Kepala Dinas
Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi
Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.
Kemudian tersangka lain dari pihak swasta Suprijatna, Dessy Yusandi dan
Herdian.
Dalam kasus ini, Wali Kota Tangsel Airin
Rachmi Diani juga sudah pernah diperiksa Kejagung. Namun, hingga kini
status istri Wawan itu masih sebatas saksi. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar