Jpnn
JAKARTA - Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap menerima laporan Siti
Sapura, pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar yang mendapatkan ancaman dari
orang tak dikenal. Tekanan diterima setelah Siti aktif mengungkap dugaan
motif pembunuhan terhadap Ang, bocah umur 8 tahun yang ditemukan dalam
kondisi tak bernyawa lagi di rumah orang tua angkatnya, Margreith Megawe
di Sanur, Denpasar, Bali.
“Silakan jika ingin minta perlindungan,
kita selalu terbuka. Kasus seperti ini merupakan satu dari beberapa
tindak pidana tertentu yang menjadi fokus LPSK," kata Ketua LPSK Abdul
Haris Semendawai , Kamis (18/6).
Siti atau yang biasa disapa Ipung,
memberikan pendampingan hukum terhadap orang tua kandung Ang. Ia mengaku
sangat terganggu dengan teror-teror dari seorang pria yang mengaku
bernama Edwin. Dalam sehari, Siti bahkan bisa menerima 20 kali telepon
bernada teror.
Peneror kerap menanyakan alamat rumah
dan mengaku dari Polda Bali. Pria itu juga selalu mengajaknya bertemu di
rumah untuk membicarakan kasus Ang.
Untuk itu, Semendawai mempersilakan Siti
yang merasa keselamatannya terancam setelah mengungkap kasus Ang untuk
mengajukan permohonan ke LPSK. Nantinya, LPSK akan memproses permohonan
itu melalui rapat pimpinan.
"Jika diputuskan diterima, selanjutnya
akan diketahui jenis perlindungan seperti apa yang akan diberikan. Dalam
memutuskan nanti, ada hal-hal yang menjadi persyaratan LPSK,” ujar
Semendawai.(flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar