Jpnn
JAKARTA - Ini kabar
baik bagi para pekerja. Pasalnya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
akan diberikan lebih awal ketimbang biasanya. THR bisa dicairkan paling
lambat dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Sebagai gambaran,
berdasarkan kalender tahun ini, lebaran diperkirakan jatuh sekitar
tanggal 16-17 Juli 2015.
Untuk diketahui, tahun lalu pemerintah mewajibkan pemberi kerja membayar THR maksimal 7 hari sebelum lebaran.
"Kami imbau agar pembayaran dipercepat
tahun ini," ungkap Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri dalam
keterangan resminya, kemarin (31/5).
Hanif menyampaikan, alasan pembayaran
THR lebih awal agar dapat dimanfaatkan dengan baik dalam menyambut
lebaran. Termasuk, persiapan kegiatan mudik bagi para pekerja yang
meraup rupiah di luar kota.
"Kalau mau beli tiket kan juga harus
dibeli jauh-jauh hari kan. Jadi semakin cepat semakin baik," tutur
politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ia menegaskan, pembayaran THR bagi
perkerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan.
Pembayarannya, disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja
yang merayakan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No 04 Tahun 1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di
Perusahaan.
Dalam peraturan itu disebutkan,
pemberian THR wajib diberikan pada pekerja yang telah memiliki masa
kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Lebih lanjut, pekerja
yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih
berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah/gaji.
Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya
lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara
proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu
bulan upah/gaji.
Namun, bagi perusahaan yang telah
mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB), maka THR
diperbolehkan dibayar sesuai kesepakatan itu. "Dengan catatan lebih baik
dari ketentuan tersebut (Permen no 4/1994)," katanya.
Pemberian THR ini, lanjut dia, wajib
diberikan pula bagi para pekerja dengan status outsourcing (alih daya)
ataupun kontrak. Bahkan, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya
Keagamaan. (mia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar