JAKARTA - Penyadapan
selama ini menjadi jurus andalan KPK dalam mengungkap kasus korupsi
besar. Semua operasi tangkap tangan yang sukses dilakukan lembaga
antirasuah itu adalah berkat informasi hasil sadapan.
Namun kini kewenangan KPK itu terancam
dibuat mandul melalui revisi Undang Undang KPK. Pasalnya, dalam
rancangan revisi tersebut diusulkan bahwa penyadapan hanya boleh
dilakukan kepada pihak-pihak yang telah melalui proses hukum.
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno
Adji mengaku heran dengan usulan itu. Pasalnya, penyadapan terhadap
pihak-pihak yang telah diproses secara hukum jelas tidak ada gunanya.
"Justru tindakan wiretapping
(penyadapan) ataupun surveillance (pengintaian) itu menjadi bagian dari
tahap penyelidikan yang non projustitisa," ujar lndriyanto melalui pesan
singkat, Rabu (17/6).
Indriyanto yakin ketentuan itu akan
sangat melemahkan kemampuan KPK jika sampai terealisasi. Pasalnya, KPK
tidak mungkin lagi melakukan OTT dengan kewenangan menyadap yang
terbatas itu.
"Konsep demikian justru akan meniadakan wewenang OTT," ujar pakar hukum pidana ini.
Selain soal penyadapan, Indriyanto juga
menyoroti poin revisi yang menyebutkan bahwa kewenangan penuntutan
disenergikan dengan Kejaksaan Agung. Menurutnya, tidak jelas apa yang
dimaksud dengan sinergi wewenang penuntutan.
"Sebaiknya, Pemerintah menunda usulan-usulan ini untuk duduk bersama KPK membahas revisi inisiatif DPR ini," pungkasnya. (dil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar