Jpnn
JAKARTA--Petunjuk
teknis pembayaran gaji baru dan gaji ke-13 akhirnya keluar. Peraturan
Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian
Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS,
Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22
Juni 2015 itu diteken Menkeu Bambang PS Brodjonegoro.
"Alhamdulillah PMK tentang gaji baru
serta gaji ke-13 sudah keluar sejak 22 Juni. Dalam PMK 117/2015 itu
disebutkan, pembayaran gaji serta rapelan dan tunjangan bulan ke-13
untuk PNS yang bekerja di instansi pusat, TNIi, Polri, dan pejabat
negara dilaksanakan Juli. Demikian juga untuk PNS yang bekerja di
instansi daerah," kata Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada JPNN, Kamis (25/6).
Untuk gaji baru serta rapelan dan gaji
ke-13 PNS, TNI/Polri maupun pejabat negara di instansi pusat dibebankan
pada DIPA Satuan Kerja berkenaan tahun anggaran 2015. Sedangkan untuk
PNS di instansi daerah dibebankan pada APBD.
"Untuk para pensiunan, pembayarannya
oleh PT Taspen dan PT Asabri dilaksanakan bulan Juli juga. Mengenai
pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulan ke-13 dibuat terpisah dengan
pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulananan," beber Herman. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar