BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 22 Juni 2015

Kronologis Suap APBD Musi Banyuasin

Kasus:
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap perubahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2015  
TKP:
Kediaman BK di Jl Sanjaya, Alang- Slang Lebar, Palembang 
Tersangka:
- Bambang Karyanto (Ketua Komisi III DPRD Muba, Ketua DPC PDIP Muba)
- Adam Munandar (Ketua Fraksi Gerindra)
- Syamsudin Fei (Kadis DPKAD Muba)
- Fasyar (Kepala Bappeda Muba)
 
Kronologis
Januari 2015
* KPK menyelidiki adanya dugaan penyerahan uang suap dalam rencana perubahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin
* Diduga penyerahan uang tahap pertama sudah dilakukan
* Saat itu pelaku yang menyerahkan dan menerima belum terjerat 
Awal Juni 2015
* KPK kembali mengendus adanya dugaan penyerahan uang yang diduga sebagai suap terkait perubahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015
19 Juni 2015
* Tim penyelidik KPK mendatangi TKP
* Di TKP, KPK mengamankan 8 orang
* Empat di antaranya status tersangka, anggota DPRD Muba yakni BK dan AM serta dua pejabat Pemkab Muba yakni SYF dan F
* Di kediaman BK diduga tengah dilakukan transaksi suap senilai Rp 2,560 miliar secara tunai
* Uang suap dimasukkan dalam tas merah marun dengan pecahan bernilai Rp50 ribu dan Rp100 ribu
* KPK membawa 8 orang dan barang bukti ke Mako Brimob Polda Sumsel di Palembang dan langsung melakukan pemeriksaan  
Sabtu 20 Juni 2015  
* Setelah menjalani pemeriksaan 4 orang ditetapkan tersangka
* Empat orang lain yang berprofesi sebagai sopir hanya berstatus saksi dan tidak ditahan
* Empat tersangka diberangkatkan ke Jakarta pukul 14.40 WIB beserta barang bukti melalui pesawat dari Bandara SMB II Palembang menuju Jakarta
* Pukul 16.20 WIB tersangka tiba di Gedung KPK, Jakarta
* Langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.
* Tersangka BK dan AM dijebloskan ke rutan KPK cabang Guntur Pomdam Jaya, sementara tersangka SYF dan F ditahan di rutan Cipinang.
Sumber: Sumatera Ekspres (Grup JPNN) dan KPK

Tidak ada komentar: