REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agustinus Tai Hamdami telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe
(Angeline) di Denpasar, Bali. Agustinus sempat memberikan kesaksian
kepada polisi bahwa pembunuhan yang dilakukannya karena diiming-imingi
uang Rp 2 miliar oleh ibu angkat Angeline, Margareit.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan, hari ini polisi menurunkan lie detector untuk memeriksa kebenaran dari keterangan Agus terkait upah Rp 2 miliar. Sebab, keterangan Agus seringkali tidak konsisten.
"Seperti
sempat ditawarkan Rp 2 M, ternyata pas dikonfrontir, ternyata cuma
main-main saja," ujar Anton, di Mabes Polri, Senin (15/6).
Karena
itu, polisi terus menelusuri terkait uang Rp 2 miliar tersebut.
Termasuk motif pembunuhan tersebut. Misalnya kebenaran pembunuha yang
juga dikarena persoalan warisan.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan,
meskipun Margaret juga ditetapkan tersangka, namun belum masuk ke
persoalan pembunuhan. Status dia sebagai penelantaran anak. Bahkan,
meski ditemukan percikan darah di kamar Margaret.
"Masyarakat mohon bersabar karena kita tidak bisa mengadakan penyidikan berdasarkan opini harus cek and ricek," kata Anton.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar