Oleh :
Mohammad Arief Hidayat, D.A. Pitaloka (Malang)
VIVA.co.id - Penjual
daging babi yang ditawarkan sebagai daging sapi di Kota Malang, Jawa
Timur, ternyata seorang pegawai negeri sipil (PNS). Ia diketahui bekerja
di salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah selama puluhan tahun
terkahir. Informasi itu berasal dari salah satu sumber internal di
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang.
Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kota Malang, Subhan, membenarkan kabar itu. “Yang
bersangkutan (SK) merupakan petugas Kebersihan Pasar Dinas Pasar,”
katanya, Selasa, 16 Juni 2015.
SK diketahui bekerja di Pasar
Kebalen, tak jauh dari kiosnya tempat menjual daging sapi palsu. SK (49
tahun) dan istrinya BN (47 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka
meski tidak ditahan.
Namun, Kepala Satuan Reserse Kriminal
Polresta Malang, AKP Adam Purbantoro, belum memastikan bahwa SK
berstatus PNS. “Kami masih menelusurinya,” kata Adam. Menurutnya SK dan
BN tidak ditahan karena mereka bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Mereka sebelumnya juga telah mengakui perbuatannya.
“Tersangka juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, seluruh barang buktinya sudah kami sita,” katanya.
Alasan
yang lain polisi tak menahan mereka karena pasal primer yang dikenakan
pada tersangka memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Polisi
menjerat keduanya dengan pasal 62 Junto Pasal 8 Undang Undang Nomor 8
Tahun 1992 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 378 KUHP tentang
Penipuan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara, tapi pasal primer yang
digunakan adalah perlindungan konsumen.
Polisi masih
mengembangkan kasus itu untuk mencari pemasok dan jalur distribusi
daging. Polisi telah memanggil distributor daging celeng yang berada di
Kabupaten Malang pada Selasa, 16 Juni 2015.
“Kami masih
mengembangkan pembeli daging milik pelaku. Harapan kami di antara
pembeli ada yang sukarela melapor,” ujarnya. Semakin banyak korban
pembelian yang melapor, polisi kian mudah menjerat pelaku ke pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar