BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 22 Juni 2015

OTT Muba, Bukti Kuat Penyadapan adalah Marwah KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melalui operasi tangkap tangan pada Sabtu, 20 Juni 2015. KPK menangkap empat tersangka yakni dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muba serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin.

Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan OTT Muba merupakan bukti kuat bahwa penyadapan merupakan gerbang depan pemberantasan korupsi oleh KPK. "OTT Muba adalah jawaban tepat bahwa penyadapan adalah marwah KPK yang primaritas sifatnya," kata Indriyanto melalui pesan pendek, Ahad, 21 Juni 2015.

Secara universal, kata Indriyanto, semua tindakan OTT selalu dilakukan dalam tahap penyelidikan dan umumnya dilakukan dengan aksi surveillance yang salah satunya adalah penyadapan. Penyadapan, lanjut dia, selalu berbasis pada penyelidikan bukan penyidikan secara projustitia.

Menteri Hukum dan HAM serta DPR telah bersepakat untuk merevisi Undang-Undang KPK. Salah satu yang rencananya akan diutak-atik dari aturan tersebut adalah kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Revisi dimaksudkan untuk mengatur prosedur penyadapan dan membuat mekanisme pengawasan.

Salah satunya, KPK diharuskan mendapat izin dari pengadilan sebelum melakukan penyadapan. Hal ini diprotes Indriyanto. "Kehendak perlunya izin pengadilan adalah aturan umum, sedangkan KPK berbasis pada regulasi lex specialis," ujar dia.

Pendapat Menteri Hukum bahwa penyadapan hanya bisa dilakukan pada tahap projustitia juga dinilai Indriyanto tidak memiliki nilai dan akan mereduksi kewenangan KPK. Rencana meniadakan Pasal 44 dalam UU KPK, ucap Indriyanto, akan menempatkan KPK pada regulasi umum yang bukan karakteristik KPK dengan dasar-dasar kekhususan. "Bila direduksi demikian, lebih baik bubarkan saja KPK."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Tidak ada komentar: