Oleh :
Nur Azizah, Aji YK Putra (Palembang)
VIVA.co.id , Komisi
Pemberantasan Korupsi menggeledah empat rumah di Palembang, terkait
kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Musi Banyuasin 2015.
Salah satunya kediaman Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari yang
berada di Jalan Supeno, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil,
Palembang.
"Benar bahwa untuk kepentingan penyidikan dugaan suap
di Kabupaten Muba, Sumsel, pada hari ini (Minggu, 21 Juni 2015)
penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang.
Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen," kata Priharsa melalui pesan
singkatnya.
Yakni, dikediaman tersangka BK, tersangka SYF,
tersangka F, dan kediaman Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari yang
terletak Jalan Supeno, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukti Kecil,
Palembang.
Dari kediaman Pahri, penyidik KPK terlihat keluar
membawa satu kantong keresek besar. Penggeledahan dikawal oleh satu regu
Brimob Polda Sumsel berjumlah enam orang dengan mengenakan senjata
lengkap.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka
dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pembahasan RAPBD Perubahan
Musi Banyuasin 2015.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatam Pengelolaan keuangan da Aset
Daerah (DPPKAD) Musiu Banyuasin, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar. Dua
orang lainnya adalah anggota DPRD dari PDI Perjuangan Bambang Karyanto
dan Adam Munandar dari Partai Gerindra.
Keempat tersangka
dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 19 Juni hingga
Sabtu 20 Juni 2015. Dalam OTT itu KPK menyita barang bukti sebesar
hampir Rp2,56 miliar. KPK menduga ini adalah pemberian pertama dalam
kasus tersebut. Saat ini, empat tersangka ditahan di Rumah Tahanan
Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. (asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar