Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - KPK menghentikan pengusutan terhadap mantan
Deputi Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Bank Indonesia
Siti Chodijah Fadjriah karena yang bersangkutan meninggal dunia.
"Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Bu Siti Fadjriah tentu
tidak dilanjutkan," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan
Budi di Jakarta, Selasa.
Siti Fadjriah meninggal dunia karena sakit pada Selasa (16/6) pukul 20.30 WIB.
Jenazah disemayamkan di rumah duka di Jalan Teluk Tomini Blok A3 No 9 Kavling AL Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya KPK menilai bahwa Siti Fadjriah adalah orang yang
dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek
(FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal
berdampak sistemik. Siti tidak dapat diproses hukum saat itu sudah
mengalami sakit serius.
Namun KPK tetap terbuka dalam pengembangan kasus tersebut.
"Benar Bu Fadjriah saksi kunci dalam pengembangan kasus Century,
namun demikian kami akan pelajari putusan Mahkamah Agung terhadap Pak
Budi Mulya sejauh mana kasus Century bisa dikembangkan," tambah Johan.
Dalam kasus ini, baru satu orang yang diproses hukum yaitu mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya.
Budi Mulya telah dijatuhi hukuman berkekuatan tetap pada 8 April
2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan
kurungan.
Majelis hakim agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai ketua
dan anggota M. Askin dan MS. Lumme menilai pemberian persetujuan
penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century oleh Budi Mulya
dilakukan dengan itikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar
pasal 45 dan penjelasannya UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 tahun 2004. Konsekuensi
yuridisnya, perbuatan Budi merupakan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara sejak penyetoran
Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang pertama kali pada 24 November
2008 hingga Desember 2013 sejumlah Rp8,012 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar