Rivki - detiknews
Jakarta - Polisi menetapkan status tersangka kepada Wawan
Indrawan (45), yang menampar istrinya Euis Endro Juanda (43) di ruang
sidang Pengadilan Agama (PA) Majaelengka. Polisi menerapkan UU Darurat
kepada Wawan karena membawa celurit ke ruang sidang.
"Kita
amankan barang bukti senjata tajam, dan kita kenakan UU darurat," ujar
anggota reskrim Polsek Majalengka, Brigadir Rudi, saat dikonfirmasi,
Selasa (16/9/2015).
Wawan juga sudah ditetapkan tersangka atas
perbuatannya. Ada pun ancaman maksimal kepada Wawan sesuai UU daruat
ialah 20 tahun penjara.
"Celuritnya sudah kita amankan sebagai barang bukti," ujar Rudi.
Sampai saat ini, Wawan masih diperiksa oleh Polsek Majalengka. Rudi mengatakan, sejauh ini Wawan kooperatif saat diperiksa.
"Masih di tahanan Polsek sekarang," ucapnya.
Penamparan
itu terjadi di PA Majalengka, Senin (15/6) kemarin. Euis menggugat
cerai Wawan karena Wawan suka berjudi dan banyak utang. Sesaat sebelum
sidang dibuka majelis hakim, Wawan menghampiri Euis dan menampar hingga
Euis terjatuh. Majelis lalu melerai dan meminta Wawan mundur. Bukannya
mengikuti perintah majelis hakim, Wawan kembali memukul istrinya.
Setelah
itu, Wawan ambil langkah seribu lewat pagar belakang. Satpam yang
mendengar kegaduhan ini lalu mengejar Wawan. Saat meloncati pagar
pengadilan, Wawan terjatuh. Satpam kemudian mengamankan dan menggeledah
tas yang ternyata berisi sebuah celurit.
Kasus kekerasan ini
mengingatkan kasus di PA Batam, pekan lalu. Saat itu Rahmat menusuk
istrinya, Sri, dan kakak istrinya, Umi, di ruang tunggu. Akibatnya, Umi
tewas seketika.
(rvk/asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar