Elza Astari Retaduari - detiknews
Jakarta - Revisi UU KPK kembali bergulir usai Menteri Hukum dan
HAM Yasonna Laony meminta realisasinya dipercepat dengan menjadi
prioritas. Indonesia Corruption Watch pun meminta agar Presiden Joko
Widodo menarik revisi UU KPK dari pembahasan Program Legislasi Nasional
(prolegnas) DPR 2015.
"Presiden Jokowi harus cabut dukungan
terhadap revisi UU KPK bahkan jika diperlukan pemeritah mencabut juga
revisi UU KPK dari prolegnas," ungkap peneliti ICW, Emerson Yuntho dalam
perbicangan, Kamis (18/9/2015).
Dengan memberikan dukungan
terhadap revisi UU No 30 Tahun 2002 itu, pemerintah disebut Emerson akan
menimbulkan citra negatif terhadap Jokowi. Menkum HAM Yasonna berencana
mengebiri KPK dengan mengubah wewenang penuntutan dan penyadapan yang
saat ini dimiliki oleh KPK.
"Ini akan berkaitan dengan citra
Jokowi di mata publik. Kalau Jokowi mendukung, citranya akan merosot
karena akan dianggap mendukung pelemahan terhadap KPK," kata Emerson.
Pimpinan
KPK sendiri, kata Emerson, harus menunjukkan sikap terkait rencana
revisi UU KPK ini. "Seharusnya pimpinan KPK mendesak menarik pembahasan
ini dari prolegnas," tukasnya.
Emerson bahkan menuding
bergulirnya revisi UU KPK sebagai titipan dari para koruptor yang selama
ini takut atas kinerja KPK. UU KPK yang ada saat ini disebut Emerson
mempersempit ruang gerak koruptor dan pendukung-pendukungnya.
"Saya
curiga ini titipan koruptor yang tidak suka dengan
kewenangan-kewenangan pamungkas KPK. (Pihak) yang pasti setuju revisi UU
KPK hanya koruptor. Mereka yang terganggu dengan kewenangan KPK," tutup
Emerson.
(elz/rii)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar