BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 22 Juni 2015

Kapolres Jakpus: PKL Berinisial S Jadi Tersangka Ricuh di Monas

Ferdinan - detikNews
Jakarta - Polisi bergerak cepat menangani kasus kericuhan di Monas yang dilakukan PKL pada Sabtu (20/6). Polres Jakarta Pusat menetapkan 1 orang PKL sebagai tersangka.

"Satu orang tersangka, PKL berinisial S. Ada 10 saksi," kata Kapolres Jakpus Kombes Hendro Pandowo saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2015).

Tersangka, menurut Kombes  Hendro dikenakan pasal 170 KUHP.  Ancaman pidana terhadap tersangka yang melakukan kekerasan yakni maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara.

"Dikenakan Pasal 170 KUHP," sebut Hendro memastikan polisi tetap mengembangkan penyidikan kericuhan di Monas.

Kericuhan di Monas terjadi saat ratusan PKL menyerbu melalui gerbang timur pada Sabtu (20/6) sore bertepatan dengan waktu berbuka puasa. Para oknum PKL itu membabi buta melakukan pengrusakan fasilitas umum di Monas dan melakukan penyerangan terhadap Satpol PP yang tengah berjaga.

Para PKL juga membakar tenda tempat Satpol PP berjaga. Beberapa kendaraan Satpol PP dan pengunjung Monas tak luput dari amukan PKL. Tak sampai di situ, kawasan Lenggang Jakarta yang tengah ramai pengunjung juga ikut diserang. Para PKL melakukan pengrusakan di area Lenggang Jakarta.

Tidak ada komentar: