Ferdinan - detikNews
Jakarta - Polisi bergerak cepat menangani kasus kericuhan di
Monas yang dilakukan PKL pada Sabtu (20/6). Polres Jakarta Pusat
menetapkan 1 orang PKL sebagai tersangka.
"Satu orang tersangka,
PKL berinisial S. Ada 10 saksi," kata Kapolres Jakpus Kombes Hendro
Pandowo saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2015).
Tersangka, menurut
Kombes Hendro dikenakan pasal 170 KUHP. Ancaman pidana terhadap
tersangka yang melakukan kekerasan yakni maksimal 5 tahun dan 6 bulan
penjara.
"Dikenakan Pasal 170 KUHP," sebut Hendro memastikan polisi tetap mengembangkan penyidikan kericuhan di Monas.
Kericuhan
di Monas terjadi saat ratusan PKL menyerbu melalui gerbang timur pada
Sabtu (20/6) sore bertepatan dengan waktu berbuka puasa. Para oknum PKL
itu membabi buta melakukan pengrusakan fasilitas umum di Monas dan
melakukan penyerangan terhadap Satpol PP yang tengah berjaga.
Para
PKL juga membakar tenda tempat Satpol PP berjaga. Beberapa kendaraan
Satpol PP dan pengunjung Monas tak luput dari amukan PKL. Tak sampai di
situ, kawasan Lenggang Jakarta yang tengah ramai pengunjung juga ikut
diserang. Para PKL melakukan pengrusakan di area Lenggang Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar