Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Margriet C Megawe dijerat dengan pasal 340 KUHP karena
diduga telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap anak
angkatnya, Engeline. Margriet terancam hukuman mati.
Menurut
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto, penyidik memang menduga
Margriet merencanakan aksi pembunuhannya. Sehingga, pasal berlapis
diterapkan dalam kasus ini, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"Kalau
dari pasalnya memang berlapis ya, 338, 353 dan 340 KUHP," kata Kabid
Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto, Senin (29/6/2015).
Pasal
340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara
berencana. Dalam pasal ini diatur bahwa hukuman maksimal yang bisa
dijatuhkan majelis hakim adalah hukuman mati.
Pihak kepolisian
menduga Margriet adalah otak dalam pembunuhan Engeline. Berbagai bukti
dan pengakuan Agus Tay memang merujuk bahwa Margriet lah yang menjadi
pelaku utama pembunuhan sadis ini.
"Dari pengakuan AG kan sangat jelas kalau pelakunya memang MM, pelaku utama dari pengakuan dia memang MM," jelas Heri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar