Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri
mengatakan penguatan pola kemitraan antara pengusaha dan pekerja
dibutuhkan dalam menghadapi pelambatan ekonomi global dan nasional yang
berdampak pada kelesuan dunia usaha.
"Pemerintah mendorong agar
pengusaha dan pekerja dapat memelihara dan menjamin hubungan industrial
yang harmonis agar setiap perusahaan mampu bertahan dan tetap
berkembang meskipun terjadi pelambatan ekonomi,” kata Menaker Hanif
dalam acara Konsolidasi Kerja sama Trainers Terampil Bernegosiasi dalam
Hubungan Industrial di Tangerang, Banten pada Sabtu (3/10).
Hanif
mengatakan kemitraan antara pelaku hubungan industrial menjadi kunci
dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Ini bisa dijadikan
sebagai salah satu upaya untuk tetap bertahan dan menjadi modal sosial
bagi kemajuan perusahaan dan meningkatkan daya saing di tengah
persaingan global yang semakin ketat.
“Agenda prioritas kita
adalah menjaga iklim investasi yang kondusif agar roda perekonomian
tetap bergerak dan maju sehingga kegiatan produksi tetap berjalan dan
penciptaan lapangan kerja terus terjadi,” kata Hanif dalam siaran pers
Biro Humas Kemnaker.
"Untuk itu penguatan kemitraan diantara para
pelaku hubungan industrial menjadi esensi dalam hubungan industrial
yang harmonis mulai dari tingkat perusahaan. Kemitraan pekerja dan
pengusaha setidaknya diwujudkan melalui mitra dalam proses produksi,
mitra dalam keuntungan, dan mitra dalam tanggung jawab," kata Hanif.
"Saya
mengajak juga kepada pimpinan SP/SB, Federasi SP/SB dan Konfederasi
SP/SB agar lebih menekankan dialog sosial dengan pengusaha sekaligus
solusi agar perusahaan dapat bertahan dan bahkan terus bekembang
menciptakan peluang kerja baru sekaligus meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh serta keluarganya,“ kata Hanif
Untuk itu Hanif
menekankan pentingnya kemampuan terampil bernegosiasi dalam hubungan
industrial agar dapat selalu membangun budaya berunding yang dimulai dan
dijalankan dengan rasa saling suka dan rasa kerelaan hati di antara
para pihak terkait.
Perundingan bersama sebagai hak pekerja
maupun hak pengusaha sebagai bagian pelaksanaan kebebasan berserikat
sesuai Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 yang diratifikasi oleh
setidaknya 164 negara di dunia, di mana Indonesia telah meratifikasi
konvensi ILO ini sejak 59 tahun yang lalu dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1956.
"Konvensi tersebut telah memberikan makna pentingnya
negosiasi secara sukarela yang harus kita upayakan menjadi budaya yang
terbangun dalam hubungan industrial, sebagaimana telah menjadi
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan mengedepankan prinsip
musyawarah dan untuk mufakat dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara
di Indonesia," kata Hanif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar