Oleh :
Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas pemeriksaan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau periode 2009-2014,
Ahmad Kirjauhari.
Politikus Partai Amanat Nasional itu
merupakan tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun Anggaran 2014 dan atau
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Provinsi Riau.
"Penyidik telah melimpahkan berkas dan barang
bukti ke penuntut umum," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK,
Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin.
Setelah dinyatakan
rampung, berkas perkara Kirjauhari akan segera masuk persidangan.
Menurut Yuyuk, Kirjauhari akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Pekan Baru.
Kirjauhari diketahui telah
ditahan penyidik di Rutan KPK sejak 16 September 2015. Dia ditahan usai
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini,
KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Gubernur nonaktif Riau,
Annas Maamun, serta seorang anggota DPRD Riau periode tahun 2009-2014,
A. Kirjauhari.
Annas juga telah ditetapkan sebagai tersangka
dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di
Kementerian Kehutanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah
tertangkap tangan petugas KPK pada 25 September 2014. Annas divonis
bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung selama enam tahun penjara.
Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi
oleh KPK pada 20 Januari 2015, terkait RAPBD-P 2014 dan RAPBD tambahan
2015 Provinsi Riau.
Selaku pihak pemberi suap, Annas disangka
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kirjauhari
disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar