Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan terkait
kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN. Penggeledahan kali ini
dilakukan di kediaman Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen
Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom.
"Di rumah DJ di kawasan
Jatibening," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2016).
Dudy sendiri telah
ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan General Manager Divisi
Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Keduanya disangka
terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam,
Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.
Penggeledahan
dilakukan pada Rabu, 2 Maret 2016. Selain kediaman Dudy, penyidik juga
menggeledah 2 lokasi lain di kantor rekanan di kawasan Tebet serta rumah
salah seorang panitia pengadaan. Sebelumnya, penyidik KPK juga
melakukan penggeledahan termasuk di kantor Kemendagri.
Kedua
tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri
sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga
mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Keduanya
disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang
nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar