BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 03 Juni 2011

DPR, Pengawasan Hakim Baru Sebatas Seremonial

"Kami terus terang prihatin, apalagi mereka sudah dapat remunerasi," kata Azis

VIVAnews - Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum mengaku prihatin dengan masih adanya hakim yang terjerat kasus suap. Fenomena ini menunjukan kinerja pengadilan sampai saat ini belum mencapai apa yang diharapkan seluruh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin ketika dihubungi VIVAnews.com, Jumat, 3 Juni 2011 menanggapi penangkapan hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami terus terang prihatin, dalam situasi seperti ini apalagi mereka sudah memperoleh remunerasi," ujar dia.

Azis menilai, penangkapan hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan menerima suap merupakan peringatan langsung bagi berbagai lembaga yang terkait masalah hukum, termasuk DPR.

Bagi Komisi III, penangkapan ini akan menjadi perhatian khusus untuk menjelaskan kembali fungsi pengawasan yang dimiliki DPR terhadap institusi penegak hukum.

Untuk Komisi Yudisial, Azis mengimbau agar lembaga tersebut benar-benar mengawasi setiap keputusan yang dibuat hakim agar sesuai dengan kode etik hakim yang ada.

"Mahkamah Agung harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan. Ini bukan hanya seremonial belaka tetapi benar-benar harus dilaksanakan," tegas Azis.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Hakim Syarifudin Umar dan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) Puguh Wirayan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penyuapan.

Usai diperiksa selama beberapa jam, Syarifudin akan ditahan di rumah tahanan Cipinang dan Puguh di Rutan Polda Metro Jaya. Ketua KPK Busyo Muqoddas mengonfirmasi nama hakim berinsial S dan kurator PW sebagai Syarifudin dan Puguh.

"Sejak pukul 14.00 WIB, surat perintah penyidikan, S (Syarifudin) ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Johan menuturkan, KPK juga menemukan barang bukti berupa dua telepon genggam di luar yang dipegang. Johan meralat jumlah uang yang disita, menjadi US$116.128, Sin$245.000, 12.600 riel Kamboja, 20.000 yen, dan Rp392.353.000.

KPK menangkap tangan hakim Syarifudin menerima sejumlah uang di kediamannya di Sunter, Jakarta Utara, Rabu 1 Juni 2011 pukul 22.15 WIB. Uang ini diberikan Puguh terkait kasus kepailitan PT SCI. (eh)

Tidak ada komentar: