BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 09 Juni 2011

Dudhie Makmun Murod Bebas Bersyarat

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Dudhie Makmun Murod, terpidana dua tahun kasus suap DGS BI, telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Politisi PDIP itu bahkan sudah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sejak 27 April silam.

"Iya sudah bebas bersyarat, dia (Dudhie) sudah kembali ke keluarganya,"kata Kepala Humas Ditjenpas, Akbar Hadi Prabowo saat dihubungi wartawan, Kamis (9/6/2011).

Menurut Akbar, perhitungan waktu pembebasan bersyarat tersebut juga telah dikurangi remisi atau potongan masa tahanan yang diterima mantan anggota Komisi IX DPR itu. Dudhie mendapatkan remisi umum selama satu bulan pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2010. Putra mendiang Jendral Makmun Murod itu juga menerima remisi khusus dalam rangka hari raya keagamaan selama 15 hari.

Akbar menjelaskan, Dudhie dibebaskan secara bersyarat mengacu Surat Keputusan nomor PAS.2.XIII.2847.PK.01:05:06 tertanggal 15 Maret 2011. Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa Dudhie telah menjalani dua per tiga masa tahanannya.

"Remisi umum tahun 2010 selama satu bulan dan remisi khusus tahun 2010 selama 15 hari, tapi tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan sebulan sekali,"pungkas Akbar.

Hari ini Dudhie mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa pengawalan dari petugas Lapas Cipinang. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti terkait penyidikan kasus suap cek perjalanan.

Usai diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB, Dudhie membenarkan soal pembebasan bersyaratnya. Hanya saja ia enggan untuk berkomentar lebih banyak. "Sudah, sudah (bebas)," ujarnya pendek.

 

Tidak ada komentar: