BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 12 Juni 2011

Ruhut: Nazaruddin Mangkir? Ini Salah KPK

"Apakah KPK tidak mengerti? Panggilan harusnya tiga hari sebelum pemanggilan," kata Ruhut.

VIVAnews - Partai Demokrat kembali membantah bahwa mantan Bendahara Umum-nya, Muhammad Nazaruddin, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Demokrat justru mempertanyakan prosedur pemanggilan yang dilakukan KPK.

"Itu semua ulah KPK karena salah kaprah bekerja. Jangan bilang dia mangkir, siapa yang mangkir? Faktanya, Nazaruddin itu tidak terima surat panggilan," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Minggu 12 Juni 2011.

Ruhut mengkritik proses pemanggilan Nazaruddin oleh KPK yang dinilai tidak sesuai undang-undang. Surat panggilan yang tidak diterima Nazaruddin itu akhirnya berbuntut tidak hadirnya yang bersangkutan dalam panggilan sebagai saksi kasus pengadaan barang di Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007.

"Apakah KPK tidak mengerti? Panggilan itu harusnya tiga hari sebelum pemanggilan, bukan satu hari," tegas politisi yang juga anggota Komisi III Bidang Hukum DPR ini. "Kalau ada yang menerima surat panggilan itu, harus ada tanda terimanya."

Bagi Ruhut, kasus ini sarat muatan politis. Alasannya? "Itu terlihat saat Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, 'Kenapa Demokrat tidak melarang Nazaruddin pergi ke Singapura?'," ujar Ruhut.

Ruhut menilai, Busyro tak pantas mengucapkan hal itu. Demokrat tidak tahu bahwa Nazaruddin akan dipanggil. Apalagi, Ruhut melanjutkan, saat Nazaruddin tidak hanya tersandung kasus di Kemenpora, tapi juga di Kemendiknas. "Belum lagi istrinya yang juga kena," kata Ruhut.

Dalam kasus Kemendiknas, KPK tidak mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan ataupun partai atas alasan ketidakhadiran pemanggilan. Surat pemanggilan sudah dikirim ke alamat Nazaruddin, tetapi ditolak petugas keamanan rumah. Akhirnya, KPK melayangkan ke DPR, tempat Nazaruddin berkantor.

"Beberapa hari lalu, KPK sudah kirim surat ke rumah dan kantor Nazaruddin (Gedung DPR). Tapi, satpam di rumah yang bersangkutan juga tidak mau terima," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis 9 Juni lalu.

Tidak ada komentar: