BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 10 Juni 2011

Sekjen Lepas Tangan Soal Pembatasan Gerak Wartawan di DPR

Elvan Dany Sutrisno - detikNews


Jakarta - Sekjen DPR Nining Indrasaleh lepas tangan soal aturan pembatasan peliputan media di DPR. Nining malah mengaku tak tahu menahu soal aturan yang dinilai mengekang kebebasan informasi di DPR itu. Nining justru melempar persoalan itu ke bagian humas.

"Untuk masalah itu silahkan koordinasi dengan koordinator wartawan dan humas yah mas," ujar Nining kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6/2011).

Ucapan Nining ini memang agak janggal, karena Humas sebenarnya ada di bawah kendali langsung Sekjen DPR. Jadi agak aneh juga bila Sekjen tidak tahu menahu soal aturan yang justru dibuat anak buahnya.

Aturan baru yang dibuat Sekjen itu akan berlaku pekan depan. Bagi jurnalis yang tidak memiliki identitas peliputan di DPR dilarang meliput di DPR. Bukan hanya itu saja, akses jurnalis untuk mencari berita dengan berkeliling DPR dibatasi. Jurnalis terancam diciduk Pamdal DPR. Mereka mesti mencari berita dengan berkumpul di dalam press room DPR.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyayangkan aturan Setjen DPR yang membatasi gerak peliputan di DPR. Priyo meminta agar Setjen mengembalikan akses kepada media dalam rangka transparansi kerja DPR.

Aturan baru tersebut dinilai membatasi akses publik. Karena DPR belakangan ini memang diserbu kritik keras oleh masyarakat melalui media.

Tidak ada komentar: