BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 02 Juni 2011

Vonis Agusrin Tak Terkait Penangkapan Hakim S

INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap vonis bebas terdakwa korupsi Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin M Najamuddin.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suwidya mengatakan, penangkapan Hakim Syarifuddin oleh KPK tidak bisa dikaitkan dengan putusan bebas Agusrin meski diadili oleh hakim yang sama yaitu oleh Hakim Syarifuddin.

"Itu tidak ada hubungannya(memeriksa putusan bebas Agusrin)," ujar Suwidya membalas pesan singkat INILAH.COM, Kamis (2/6/2011).

Suwidya menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap salah satu anggota hakimnya tersebut. Pengadilan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Sebelumnya pada Rabu (1/6/2011) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menangkap Hakim Syarifuddin bersama dengan kurator, Puguh Wirayana di kediaman Syarifuddin di Sunter, Jakarta Utara. Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp250 juta dan juga uang dollar dan sebuah mobil.

Syarifuddin diduga menerima sesuatu terkait dengan perkara kepailitan PT SCI yang sedang ditanganinya di PN Jakpus. Dalam perkara itu, Hakim S merupakan hakim pengawas dan merupakan hakim tunggal. anggota hakim PN Jakarta Pusat di daerah Jakarta Utara. Dalam penangkapan itu penyidik KPK juga menyita sejumlah uang. KPK juga belum memberikan informasi lengkap soal penangkapan itu.

Sementara dalam perkara terdakwa Agusrin, Hakim S merupakan Hakim Ketua. Majelis Hakim membebaskan Agusrin karena dianggap tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTI Pemprov Bengkulu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp20,16 miliar.[bay]

Tidak ada komentar: