BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 02 Juni 2011

Hakim S Pernah Berikan Vonis Bebas Agusrin

INILAH.COM - Hakim Syarifuddin yang tertangkap tangan oleh KPK semalam (1/6/2011), merupakan Hakim Ketua yang memvonis bebas terdakwa korupsi Agusrin Najamuddin.
Saat dikonfirmasi mengenai benarkan Hakim Syarifuddin merupakan Hakim Ketua yang memvonis bebas terdakwa korupsi Agusrin Najamuddin, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suwinda membenarkan.

"Ya (hakim Agusrin)," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suwidya melalui pesan singkat kepada INILAH.COM, Kamis (2/6/2011).

Lalu apakah PN Jakpus akan memeriksa putusan bebas Gubernur nonaktif Bengkulu itu menyusul penangkapan Syarifuddin, Suwidya tak membalas pesan singkat. Syarifuddin adalah Hakim yang memimpin majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim termasuk dirinya dalam perkara Agusrin Najamudin, kepala daerah yang diusung dari Partai Demokrat .

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (24/6) lalu Majelis Hakim yang diketuai Hakim Syarifuddin memvonis bebas Agusrin. Agusrin dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bagi hasil bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pemprov Bengkulu yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp20,16 miliar.

Sebelumnya JPU perkara Agusrin Maryono Najamuddin menuntut Agusrin dipenjara selama 4,5 tahun
penjara. Agusrin menurut JPU terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan korupsi.[bay]

Tidak ada komentar: