Kendari (ANTARA News) - Penasihat yang juga calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mengatakan, KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi tidak melakukan `tebang pilih` tetapi `tebang matang`.

"Tidak ada itu tebang pilih penanganan kasus tindak pidana korupsi di KPK, yang ada tebang matang," katanya saat menjawab pertanyaan peserta seminar nasional "Pemberantasan Kejahatan Perbankan" di Kendari, Senin.

Salah seorang peserta, Ilham menilai KPK masih melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus pidana korupsi seperti lambannya penyelesaian kasus Bank Century.

Abdullah Hehamahua mengatakan, kelambanan KPK menangani kasus Bank Century bukan karena sikap tebang pilih, tetapi bukti yang ada belum matang untuk menjerat pejabat yang terlibat dalam kasus itu.

"Ketika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, maka bukti-bukti yang dikumpulkan diyakini sudah matang untuk dapat menghukum yang bersangkutan," katanya.

Oleh karena itu, ujar dia, dalam menangani kasus dugaan korupsi, penyidik KPK sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka karena tidak ingin ketika kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan, tersangkanya bebas.

"Itu yang menyebabkan penanganan kasus bank Century dan Wisma Atlet terkesan lamban. KPK belum menemukan dua alat bukti yang bisa menjerat pejabat pengambil kebijakan yang terlibat," katanya.

Hehamahua juga menyebutkan, saat ini KPK telah menghukum tujuh bupati dari partai penguasa dan tiga anggota DPR RI, sedangkan partai di luar kekuasaan paling banyak hanya tiga bupati/walikota dan beberapa anggota DPR.

"Jadi, tidak benar kalau dalam menangani kasus dugaan korupsi, KPK melakukan tebang pilih. Yang benar adalah KPK melakukan tebang matang, karena ketika seseorang dinyatakan sebagai tersangka, maka dipastikan yang bersangkutan akan divonis bersalah," katanya.
(ANT-227/L004)