BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 24 November 2011

Pembentukan Pengadilan Tipikor Harus Dievaluasi

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jejaring Anti Korupsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berharap regulasi pembentuk Pengadilan Tipikor di kabuapten/kota harus dievaluasi ulang.

Dalam siaran persnya, Rabu (23/11/2011), Jejaring Anti Korupsi ini meminta menghentikan pembentukan Pengadilan Tipikor di kabupaten/kota dan maksimalkan yang sudah terbentuk dengan terus melakukan evaluasi yang mendalam.

Mereka beralasan bahwa pengadilan Tipikor yang diharapkan menjadi pemberantas koruptor, belakangan ini terasa mulai keluar dari harapan.

Sejumlah Pengadilan Tipikor di daerah ramai-ramai membebaskan tersangka korupsi maka tidak heran banyak kalangan menuntut pembubaran Pengadilan Tipikor.

Namun, menurut Jejaring Anti Korupsi, sebenarnya putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor tidak hanya disebabkan oleh Pengadilan Tipikor sendiri, melainkan ada hal lain yang membuat Pengadilan Tipikor serasa tak ganas lagi dan terkesan hanya menjadi pengadilan titipan koruptor.

Mereka menyebut ada tiga hal penting yang menjadi penyebabnya, pertama rekrutmen calon hakim tipikor yang yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung untuk menjaring calon hakim tipikor tidak melibatkan masyarakat sipil dan media.

Hasilnya, Mahkamah Agung "kecolongan" karena ada hakim tipikor yang tersangka korupsi dapat duduk sebagai pengadil koruptor.

Kedua, regulasi Pengadilan Tipikor yang keliru, yakni menempatkan Pengadilan Tipikor di seluruh kabupaten kota berpotensi mengubah fungsi Pengadilan Tipikor dari lembaga pengadil menjadi tempat bertransaksi antara oknum petugas pengadilan dengan tersangka korupsi atau mafia.

Potensi perubahan fungsi ini karena pengawasan terhadap Pengadilan Tipikor di daerah sangat rendah dan berpotensi kepentingan politik lokal juga sangat mempengaruhi integritas hakim tipikor.

Ketiga, komitmen penegak hukum yang masih rendah, karena Kejaksaan dan Kepolisian di daerah masih berpikir dan berparadigma bahwa posisi Pengadilan Tipikor setara dengan pengadilan umum. (*)

Tidak ada komentar: