BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 25 November 2011

KPK Sita Uang Rp 500 Juta dari Ruangan Seskot Semarang

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - KPK menyita uang ratusan juta dari ruangan Seskot Semarang Ahmad Zaenuri. Uang itu di luar uang yang ditemukan di dalam amplop. Belum bisa dipastikan apakah uang ratusan juta itu terkait suap untuk anggota DPRD Semarang.

"Untuk pemeriksaan kemarin kita temukan Rp 500 juta di luar amplop, dan itu belum diverikasi apakah uang tersebut berkaitan dengan kasus ini atau tidak," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/11/2011).

KPK sebelumnya juga menyita uang Rp 40 juta yang ditemukan di dalam amplop yang ditemukan di dalam mobil dan ruangan anggota DPRD Semarang Sumartono asal Partai Demokrat dan Agung Purno dari PAN. KPK juga sudah menetapkan Sumartono, Agung, dan Zaenuri sebagai tersangka.

"Untuk APS dan S, Anggota DPRD Semarang mereka disangkakan pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2. Untuk AZ, Sekretaris Kota Semarang, diduga melanggar pasal 5 ayat 1, atau pasal 13," tegas Johan.

Seperti diberitakan, tim penyidik dari KPK menangkap Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua orang anggota DPRD Semarang, Sumartono dan Agung Purna Sarjono pada Kamis 24 November 2011 siang ini.

Zaenuri kedapatan tengah memberikan beberapa amplop kepada dua anggota dewan itu. Amlop-amplop itu tidak hanya diberikan di ruangan kerja, tapi juga di mobil anggota dewan. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengesahan APBD 2012.

Tidak ada komentar: