Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan direktur pengolahan PT Pertamina (Persero) berinisial SAM sebagai tersangka kasus dugaan suap perusahaan Inggris, Innospec.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa, mengatakan, KPK telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan untuk kasus dugaan suap Innospec yang terjadi pada 2004-2005.

Mantan direktur Pertamina berinisial SAM tersebut, menurut dia, dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, terkait penyelidikan kasus Innospec, KPK telah melakukan pencegahan kepada beberapa orang seperti mantan Dirjen Migas, Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina, Mustiko Saleh, dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo, eksekutif PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian, Muhammad Syakir, dan Herwanto Wibowo.

KPK juga memanggil beberapa saksi terkait penyidikan kasus tersebut. Termasuk memanggil para mantan petinggi BUMN Migas tersebut.

Empat mantan direktur PT Pertamina yang menjalani pemeriksaan di KPK antara lain Widya Purnama, Ari Hermanto, Arifin Nawawi, dan Baihaki Hakim terkait kasus dugaan suap perusahaan Inggris, Innospec.

Selain itu mantan Wakil Dirut Pertamina, Iin Arifin Takhyan, juga ikut diperiksa terkait dugaan suap yang bertujuan melakukan penundaan penerapan bensin bebas timbal di tanah air. (V002)