Lebak (ANTARA News) - Satuan tugas dari gabungan aparat kepolisian dan TNI melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin di Blok Cikidang, kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

"Penertiban berjalan lancar dan aman tanpa ada kendala. Semua penambang emas tanpa izin mereka berjanji tidak akan melakukan aktivitas di wilayah bekas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk itu," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Yudi Hermawan, Selasa.

Ia mengatakan, penertiban dilakukan untuk mempercepat proses pengembalian aset Antam Tbk kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Setelah lahan tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah, pengelolaannya akan dikembalikan kepada masyarakat.

Namun, kata dia, ke depan mereka para penambang emas memiliki izin eksploitasi dari pemerintah daerah.

Penertiban gabungan itu melibatkan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0603 Lebak, Letkol Inf Nurkhan.

Tim satgas berhasil melakukan penutupan lubang di lokasi tersebut sebanyak 37 lubang dari 252 lubang.

Selain penutupan lubang, rencananya Satgas akan melakukan pemutusan jalur jalan menuju lokasi, tepatnya di ruas Jalan Cipulus-Cikidang di tiga titik dengan menggunakan alat berat.

Kapolres mengatakan, respon masyarakat pada kegiatan operasi penertiban yang dilakukan satgas sangat baik dan kondusif.

Masyarakat setempat sangat memahami dan mengerti tujuan dari kegiatan penertiban satgas tersebut.

Bahkan, masyarakat sangat mendukung penetiban yang dilakukan Satgas untuk mencegah kerusakan di blok Cikidang yang merupakan kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Saat ini, kata dia, lokasi penambangan tersebut dilakukan reklamasi dengan penghijauan untuk mengembalikan pelestarian lingkungan alam.

Penertiban penambangan emas tanpa izin melibatkan ratusan orang dari kepolisian, TNI, Pemerintah Kabupaten Lebak dan masyarakat pencinta lingkungan. (MSR/Z002)