BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 19 November 2011

PNS yang Diberhentikan Meningkat

TANJUNG REDEB - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang diberhentikan lantaran tersangkut kasus pidana dan pelanggaran disiplin mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Menurut data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Berau, tahun ini sudah 4 pegawai yang diberhentikan. Sedangkan tahun lalu sebanyak 3 orang pegawai diberhentikan dengan tidak hormat.

“Kasusnya sama. Yaitu pelanggaran disiplin dan pidana,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Berau, Syarkawi kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).

Tahun ini pegawai yang diberhentikan dipastikan bertambah. Sebab, pekan lalu pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pegawai di salah satu instansi Pemkab Berau yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.“Memang masih ada yang sedang dalam proses,” kata Syarkawi.

Proses pemberhentian pegawai yang menjadi budak narkoba itu masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Jika sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, berkas pemberhentian segera diproses.

Ditegaskan Syarkawi, tidak ada ampunan bagi pegawai negeri di lingkungan Pemkab Berau yang terbukti terlibat kasus narkoba. Sanksinya adalah pemecatan. Demikian pula dengan pegawai yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Setelah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan pegawai bersalah, dan tidak ada upaya hukum lagi, berkas pegawai yang tersangkut hukum atau pelanggaran disiplin dirapatkan bersama tim.

“Kalau (pemecatan, Red) yang menjadi kewenangan bupati, proses pemberhentian cepat aja. Kecuali kalau kewenangan gubernur atau presiden,” jelas Syarkawi.

Yang menjadi kewenangan bupati adalah pegawai dengan golongan IIId kebawah. Sedangkan kewenangan gubernur pegawai dengan golongan IVa dan IVb dan pemberhentian pegawai yang menjadi kewenangan presiden adalah golongan IVc ke atas.

“Jadi untuk mengetahui berapa lama proses pemberhentian seorang pegawai, harus dilihat kewenangan siapa,” ujar Syarkawi ketika ditanya proses pemberhentian seorang pegawai.

Disamping pelanggaran berat yang berakibat pada pemberhentian tidak dengan hormat, pelanggaran disiplin menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diakui Syarkawi juga banyak terjadi.

Hanya saja pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa banyak jumlah pelanggaran PP 53 di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pasalnya sanksi pelanggaran disiplin yang diatur dalam PP 53 menjadi kewenangan kepala SKPD.

“Kalau proses pemberhentiannya baru badan kepegawaian. Kewenangan kami diluar PP 53. Itupun kalau berkas pegawai yang melanggar telah P21 (dinyatakan lengkap),” kata Syarkawi.

Dia menambahkan, jika berkas pegawai yang melanggar peraturan disiplin atau tersangkut hukum pidana telah dinyatakan lengkap, maka gaji pegawai bersangkutan dipotong 50 persen dari gaji pokok.

“Selain itu tidak diberikan tunjangan berdasarkan beban kerja,” pungkasnya.(end/fuz/jpnn)

Tidak ada komentar: