BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 26 November 2011

Tjahjo: batalkan pembelian mesin absensi

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo, meminta Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membatalkan rencana pembelian mesin absensi seharga Rp4 miliar karena tak ada manfaatnya sama sekali.

"Batalkan saja pembelian mesin absensi itu. Anggota DPR RI bukan pegawai negeri DPR yang harus diabsen," kata Tjahjo kepada ANTARA News, Jakarta, Sabtu.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan bahwa kehadiran seorang anggota dewan pada rapat paripurna maupun rapat-rapat komisi dikembalikan kepada kesadaran masing-masing anggota.

"Semua dikembalikan pada kesadaran anggota DPR RI yang bersangkutan," tambah dia.

Dikatakannya, masih adanya anggota DPR RI yang absen dalam setiap persidangan disebabkan beberapa hal.

Pertama, ketidakhadiran anggota DPR RI karena karakter yang malas tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kedua, kata Tjahjo, jadwal persidangan di DPR RI yang masih tumpang-tindih dan sering bentrokan satu sama lainnya, seperti rapat komisi-komisi, rapat pansus, rapat alat kelengkapan hingga kunjungan kerja anggota dewan ke luar negeri maupun dalam negeri.

"Perlu ada perencanaan agenda rapat yang terpadu, termasuk kunjungan kerja ke luar negeri atau dalam negeri yang kebanyakan dilaksanakan pada hari persidangan. Ya, pasti kosong pada saat rapat-rapat DPR RI," kata Ketua Fraksi PDIP itu.

Ketiga, lanjutnya, ketidakhadiran anggota DPR RI itu dikarena anggota DPR RI adalah petugas partai, bukan DPR RI yang bisa 24 jam harus di gedung DPR RI.

"Kadang ada penugasan partai, misalnya, rapat partai atau tugas," ujar dia.

Keempat, sambung Tjahjo, ketidakhadiran itu juga dikarenakan izin keluarga atau sakit

"Jadi, tidak bisa dikatakan anggota DPR RI malas kalau setiap persidangan tidak memenuhi kuorum misalnya. Pasti alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Pada kesimpulannya, anggota DPR RI harus bisa membagi waktu dengan baik antara tugas sebagai anggota DPR RI dan sebagai petugas partai," kata dia.

Tjahjo menyebutkan, pada saat rapat paripurna untuk mengambil keputusan, wajib bagi anggota DPR RI untuk hadir.

"Kalau tidak hadir tanpa alasan yang jelas bisa kena sanksi baik oleh fraksi dan Badan Kehormatan DPR RI. Saran dan kritikan masyarakat oleh anggota DPR RI akan jadi forum evaluasi terus menerus oleh fraksi-fraksi atau masing-masing anggota DPR RI yang harus bertanggungjawab sebagai pejabat publik dan siap dikritik asal objektif," pungkas anggota DPR RI asal daerah pemilihan Jawa Tengah I. (Zul)

Tidak ada komentar: