BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 30 November 2011

KPK Pastikan Kasus Innospec Bakal Berkembang

Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap Innospec ke Pertamina tak akan berhenti pada satu tersangka. Seiring dengan perkembangan penyidikan, bisa jadi bakal ada tersangka lain yang dijerat ke pengadilan.

"Kita akan melihat fakta hukumnya. Kita akan terus kembangkan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada detikcom, Rabu (30/11/2011).

Menurut Jasin, pemeriksaan KPK terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini belum selesai. Beberapa pihak yang diduga terlibat bakal dipanggil untuk memperjelas duduk perkara kasus lawas ini.

"Kita tidak mau seperti dibuat-buat. Tunggu saja," imbuhnya.

Saat ditanya kemungkinan adanya kerugian negara secara lingkungan dari kasus ini, Jasin mengatakan itu bisa saja. Namun, saat ini aturan terkait ganti rugi uang negara akibat kerusakan lingkungan belum diatur di undang-undang.

"Maunya begitu, karena aturan perundangannya ada jadi tidak bisa," tegasnya.

Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki menilai ganti rugi bisa dilakukan setelah perkara dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor. Para aktivis lingkungan bisa mengggat Pertamina atau Innospec secara perdata.

"Paling perdata saja, bisa dituntut itu timbalnya. Soalnya kan sudah dilarang," tegas Teten.

Berdasarkan putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo.

Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 juta. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak USD 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL.

Tidak ada komentar: