BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 24 November 2011

ICW: Lucu Fahri Minta Pasal Pencekalan Dibatalkan

INILAH.COM, Jakarta- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai aneh sekaligus heran anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 97 ayat 1 Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011.
Pasalnya, undang-undang yang pengesahannya menjadi kewenangan dan tanggungjawab DPR RI sebagai lembaga legislatif atau pembuat undang-undang justru sebaliknya diingkari oleh anggota DPR itu sendiri.
“Ini menjadi lucu karena mereka mengkritisi produk hukum mereka sendiri, itu logika hukum yang sesat. Meski undang-undang adalah produk institusi tapi kan perumusan dan pengesahannya dilakukan oleh DPR RI (sidang paripurna), lalu kenapa sekarang mereka sendiri yang minta ini dibatalkan,” sebut Peneliti Hukum ICW, Donald Fariz ketika dihubungi INILAH.COM, Kamis (24/11/2011).
Seperti diberitakan sebelumnya, bekas Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah kemarin (23/11) menjadi saksi dari pemohon Yusril Ihza Mahendra terhadap judicial review UU keimigrasian di Mahkamah Konstitusi.
Fahri yang lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI)dan kini duduk di Komisi VI DPR RI itu menilai pasal tersebut berpotensi penyalahgunaan pasal dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan batas waktu pencegahan atau pencekalan terhadap seorang yang tengah diselidiki oleh penegak hukum. Fahri sendiri saat itu adalah Panitia Kerja perumusan Revisi Undang-undang Keimigrasian.
Donald mengatakan, menjadi aneh kenapa baru sekarang pasal tersebut dipermasalahkan sementara Fahri sendiri saat itu terlibat dalam panja perumusan revisi undang-undang tersebut. Katanya, ini jelas menunjukkan pembelaan terhadap seseorang yang sedang terlibat hukum.
“Kalau memang menjadi persoalan kenapa tidak dari awal ini dibatalkan, ini kan kewenangan lembaga legislatif. Sekarang ini yang terbaca seperti dukungan pihak-pihak yang sedang dijerat hukum, menurut saya ini lebih ke dukungan politis bukan yuridis,” sambung dia.
Yusril sendiri hingga kini masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011 dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sewaktu dia menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Fahri Hamzah beberapa waktu lalu juga mengeluarkan usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi dibubarkan. Dia menilai KPK seharusnya cukup berusia tiga tahu saja. "KPK gagal menjawab delapan tahun untuk menangani korupsi sistemik padahal DPR sudah memberikan dukungan luar biasa," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Selasa 4 Oktober 2011. Tentu saja usulan ini menimbulkan kritikan pedas dari publik.(ndr)

Tidak ada komentar: