BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 24 November 2011

Ahli Hukum Sepakat UU Pencekalan Langgar HAM

INILAH.COM, Jakarta - Lima ahli hukum dan ahli Hak Asasi Manusia sepakat berpendapat bahwa pasal mengenai pencekalan dalam UU keimigrasian melanggar hak asasi manusia. Sebab, dengan pasal itu siapapun bisa dicekal seumur hidup.
Hal itu terungkap dalam persidangan pengujian UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/11/2011). Mereka sependapat pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu memberikan kewenangan kepada Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung dan Kapolri untuk mencecal seseorang sampai seumur hidup, asalkan diperpanjang setiap enam bulan.
Kelima ahli hukum dan HAM itu adalah Prof. Dr Hafid Abbas, Prof Dr Tahir Azhary, Dr. M Iman Santoso, Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Dr. Ifdal Kasim. Mereka mendukung permohonan Yusril Ihza Mahendra agar MK membatalkan pasal cekal dalam UU Imigrasi tersebut.

Prof Hafid Abbas, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta dan juga mantan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, menilai pencekalan tanpa batas waktu tegas melanggar HAM dan melanggar UUD 1945.
Sebagai perbandingan, Geert Wilders, politikus Belanda yang menghinda Islam dicekal oleh pemerintah Belanda dalam waktu singkat. Padahal, dia menghina Islam dan memicu permusuhan. "Ini langkah mundur upaya penghormatan HAM di tanah air" kata Hafid.
Sementara, mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim G Nusantara mengatakan Pemerintah berniat buruk dengan menciptakan pasal 97 (1) UU Keimigrasian, yang pada hakikatnya memberi kewenangan melakukan penahanan preventif pada seseorang. Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim sependapat bahwa Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian berpotensi membawa negara kembali ke zaman otoriter.

Dalam sidang MK hari ini, hadir juga AM Fatwa dan Fachry Hamzah menjadi saksi fakta. Fatwa menceritakan pengalamannya sebagai penandatangan Petisi 50 yang dicekal oleh Pemerintah Orde Baru tanpa batas. [tjs]

Tidak ada komentar: