Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan meningkatkan sosialisasi dan koordinasi kepatuhan pajak kepada Kementerian, lembaga, provinsi maupun pemerintah kota/kabupaten yang belum memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.

"Nanti itu akan dilakukan satu koordinasi untuk menindaklanjuti itu, karena ternyata tidak hanya di Kementerian. Nanti bendahara Kementerian, lembaga, dan daerah diminta untuk lebih sadar akan fungsinya yang tidak hanya menerima pembayaran dan membayar," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Menkeu mengatakan koordinasi tersebut akan dilakukan melalui supervisi dari Inspektorat Jenderal masing-masing Kementerian Lembaga serta pengawasan Kementerian Dalam Negeri untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten.

"Semua ada, tinggal ditindaklanjuti. Masing-masing Kementerian akan disupervisi oleh Irjen dan Sekjen. Kalau daerah, Mendagri yang supervisi," ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan Direktorat Jenderal Pajak secara intens akan melakukan sosialisasi kepada para Bendahara Pengeluaran Kementerian Lembaga, pemerintah pusat serta pemerintah kota/kabupaten untuk membayar pajak.

"Kita minta untuk mengajarkan mereka, memberitahu mereka bagaimana cara bayar pajak, bagaimana penyetornya, dan pajak apa yang ada. Kan tidak semua bendahara itu paham. Kita udah bikin bukunya, buku mahir pajak, bendahara bayar pajak, sudah kita bagikan, sekarang kita lagi sosialisasi," katanya.

Fuad memberikan apresiasi atas laporan hasil pemeriksaan kewajiban perpajakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan APBN/D atas 11 Kementerian/Lembaga, sembilan pemerintah provinsi dan 10 pemerintah kota/kabupaten.

Menurut dia, laporan tersebut memberikan fakta bahwa masih belum banyak institusi maupun lembaga pemerintah yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak, sehingga merugikan penerimaan negara.

"Saya tidak bilang banyak, tapi cukup banyak yang belum disetor, dilaporkan. Tadi BPK yang bilang, BPK ambil sampel 10 persen, jadi polanya sama secara keseluruhan, itu masalah yang dihadapi," ujar Fuad.

Laporan BPK menemukan indikasi permasalahan dalam pemeriksaan pendahuluan yang menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran kurang mematuhi ketentuan perpajakan.

Pemeriksaan tersebut menemukan bendahara pemerintah belum sepenuhnya melakukan pemotongan/pemungutan pajak yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta terlambat dalam menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut.

Kemudian, bendahara pemerintah belum sepenuhnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak atau terlambat menyampaikan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tempat bendahara pemerintah tersebut terdaftar.

Selain itu, sistem yang mengelola pemotongan/pemungutan pajak belum memadai sehingga membingungkan para bendahara dalam membayar pajak serta dugaan surat setoran pajak (SSP) fiktif.
(T.S034/E008)