BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 16 November 2011

Kejagung tetapkan tiga tersangka korupsi Kemkes

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan dalam pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter/dokter spesialis di rumah sakit dengan nilai proyek Rp417 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Selasa, membenarkan penetapan tiga tersangka dugaan korupsi di Kemkes tersebut.

"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Widianto Aim (Ketua Panitia Pengadaan), Syamsul Bahri (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Bantu Marpaung (Direktur PT Buana Ramosari Gemilang).

Sebelumnya, Kapuspenkum menyebutkan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor 122/f.2/fd.1/9/2011 tanggal 26 September 2011.

Dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter/dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia di Kemkes terjadi pada 2010.

Menurut dia, nilai proyek pembangunan mencapai Rp 417.758.995.500. "Sampai sekarang belum ditetapkan kerugian negara dalam kasus tersebut," katanya.
(T.R021/N002)

Tidak ada komentar: