BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 28 November 2011

MA Akui Ada Kesalahan Tekhnis Vonis Bebas Koruptor

JAKARTA--Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi dan kajian terhadap vonis bebas beberapa koruptor di Pengadilan Tipikor seluruh Indonesia.

Menurutnya, dari kajian tersebut ditemukan indikasi kesalahan yang dilakukan oleh hakim, berupa pelanggaran yang bersifat teknis. "Sebagian vonis bebas itu sudah dikaji. Kalau kesalahan yang bersifat teknis memang ada," kata Djoko di sela-sela seminar “Rezim Perampasan Aset Untuk Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Senin (28/11).


Djoko mengungkapkan, sampai saat ini institusinya telah menerima laporan vonis bebas pengadilan Tipikor daerah di antaranya,  lima vonis bebas di Surabaya, empat di Samarinda, tiga di Bandung, dan dua vonis bebas di Lampung. "Tapi  beberapa putusan ada yang memang berhak bebas," kata dia.

Namun, Djoko enggan menyebutkan bentuk kesalahan teknis dimaksud serta hasil dari evaluasi dan kajian terhadap vonis bebas tersebut karena perkara ini masih proses hukum kasasi dan belum inckraht.

"Jangan sampai kita mendahului apa yang akan diputuskan dalam perkara. Sejauh ini kalau ada indikasi terima suap kan kita sulit untuk menelusuri itu. Itu wewenang KPK atau penyidik," jelasnya.

Djoko mengaku, MA akan melakukan eksaminasi atas indikasi kesalahan teknis yang dilakukan oleh hakim yang memutus bebas koruptor tersebut.

"Itu semua sudah saya pelajari dan bentuk tim untuk eksaminasi perkara itu. Nanti kalau yang bersifat teknis kan akan ada upaya hukum, tapi yang melanggar kode etik profesi itu tugas MA dengan KY untuk dibawa ke MKH. (kyd/jpnn)

Tidak ada komentar: