BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 08 Desember 2011

“Aturan Pengetatan Remisi Koruptor Sudah Ada”

VIVAnews – Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah tudingan bahwa moratorium remisi – yang kemudian berubah istilah menjadi pengetatan remisi – adalah kebijakan yang ia keluarkan demi mendapat popularitas jabatan semata. Menurutnya, kebijakan pengetatan remisi sudah berdasarkan aturan hukum yang ada.

“Apa yang kami lakukan bukan sekedar selera saya atau wakil menteri. Tapi itu dilandasi aturan hukum,” ujar Amir saat rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Desember 2011.

Amir menjelaskan, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 12/1999 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa masalah pengaturan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Semula PP 32 Tahun 1999, kemudian diubah menjadi PP 28 Tahun 2006,” kata Amir.

Soal ukuran rasa keadilan terkait pengetatan remisi yang dipertanyakan oleh sebagian kalangan, menurut Amir, hal itu pun telah jelas termaktub dalam PP 28/2006 tersebut. “Kalau ada pertanyaan tentang apa yang menjadi ukuran rasa keadilan, itu tak sekedar datang seakan semacam inspirasi yang jatuh dari langit. Rasa keadilan itu sudah diatur dalam PP 28/2006,” kata Amir.

“Secara khusus, PP 28/2006 telah mengatur tentang bagaimana memperlakukan warga binaan di lembaga pemasyarakatan,” tambah Amir. Selain itu, imbuhnya, sejak tahun 2006 sampai saat ini, tak pernah ada penolakan mengenai perlakuan khusus tersebut.

“Selama ini diberlakukan pengetatan, khususnya untuk warga binaan teroris dan narkoba, dan sudah lima tahun kami tidak pernah mendengar adanya resistensi. PP 28 sendiri tak hanya menyebut warga binaan, tapi dalam satu frase ada kejahatan korupsi dan kejahatan transnasional lainnya,” papar Amir.

Oleh karena itu, Amir menjelaskan, korupsi yang merupakan tindak pidana khusus sebagaimana disebutkan dalam PP 28, harus mendapat perlakukan khusus. “Rasa keadilan itu ada dalam peraturannya. Kalau kami hanya pilih teroris dan narkoba, apa pertanggungjawaban kami untuk pilih-pilih sementara PP mengatur secara menyeluruh,” kata Amir.

Dengan demikian, Amir menegaskan, dirinya tidak punya maksud politik apapun dalam mengeluarkan kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat. “Tidak ada motif politik apapun dalam kinerja kami,” kata Amir. (umi)

Tidak ada komentar: