Bandung (ANTARA News) - PDIP menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang telah menghancurkan mental dan jiwa bangsa sehingga diperlukan penanganan khusus dan luar biasa pula, demikian salah satu rekomentasi Rapat Kerja Nasional I PDIP.

"Oleh karena itu PDIP menegaskan kembali sikap untuk tidak membela siapa pun kader PDIP yang terlibat korupsi dan suap yang justru mencemari nama baik partai dan menciderai aspirasi rakyat," kata Ketua Panitia Rakernas, Puan Maharani, saat membacakan hasil rakernas di Bandung, Rabu.

Rakenas berlangsung 12-14 Desember. Hadir pada saat pembacaan rekomendasi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sekaligus menutup rakernas.

Selain itu PDIP bertekad menjadikan PDIP sebagai partai pelopor pemberantasan korupsi dengan cara mendorong terciptanya transparansi pengelolaan keuangan partai serta memaksimalkan semangat gotong royong dalam pembiayaan program partai melalui iuran wajib dan sukarela anggota partai dan sumbangan sukarela para simpatisan partai.

Rakernas menugaskan Fraksi PDIP DPR untuk memperjuangkan pengaturan komprehensif, akuntabel dan sejalan dengan aspirasi masyarakat tentang pendanaan partai politik untuk menghindari kader-kader partai politik terjerumus dalam praktik korupsi, suap dan politik yang yang merugikan keuangan negara.

Sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang telah menjadi agenda publik, Rakernas mendesak KPK untuk meningkatkan fungsi dan kewenangan dalam pencegahan praktik korupsi dengan cara berkoordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya dan partai-partai politik untuk merevisi sistem dan peraturan perundangan yang dapat melahirkan tindkan korupsi.

Rakernas juga menyerukan agar pemerintah tidak melakukan tebang pilih dan politisasi dalam penanganan kasus korupsi.

Selain itu upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara terstruktur dan sistemik dengan memprioritaskan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik seperti kasus Bank Century, kasus mafia pajak, dan Wisma Atlet.

Sehubungan dengan adanya dugaan suap dan korupsi di kementerian dan lembaga negara, Presiden harus secara tegas menindak aparat birokrasi yang melakukan suap atau korupsi.