Andri Haryanto - detikNews
Jakarta
7 narapidana korupsi menggugat Surat Keputusan (SK)
pengetatan remisi yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Gugatan
tersebut nyatanya dimenangkan para penggugat di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).
Bagi Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, pihaknya harus mau menerima pembatalan SK tersebut secara gentlement.
"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Yusril Ihza Mahendra yang telah membebaskan koruptor," kata Denny.
Seperti
diketahui, 7 penggugat SK tersebut terpidana korupsi. Tiga orang
terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank
Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo
Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit
yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya
terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono
Subroto, dan Ibrahim.
Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut
awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober
2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka
akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar