INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak
kunjung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Hambalang.
Alasannya, KPK masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
untuk mengetahui jumlah kerugian negara.
Mantan
pimpinan KPK, Haryono Umar mengatakan, penahanan terhadap tersangka
kasus korupi biasanya KPK menggunakan dua alasan, yakni alasan subyektif
dan alasan obyektif. Menurutnya, yang sering digunakan KPK untuk
melakukan penahan terhadap tersangka korupsi adalah alasan subyektif.
Sehingga, hasil audit BPK bukan menjadi alasan menunda penahanan
tersangka korupsi.
"Kalau masalah penahanan itu ada dua alasan,
yaitu alasan subyektif dan obyektif. Intinya yang paling banyak
digunakan itu alasan subyektif," kata Haryono, kepada INILAH.COM,
Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan
itu sebagai salah satu cara untuk mempercepat proses pengungkapan kasus
korupsi. "Biasanya alasan subyektif itu digunakan karena takut melarikan
diri, takut alat bukti hilang, takut melakukan kesalahan yang sama, dan
banyak alasan yang lain," jelas Haryono.
Untuk itu, Haryono
bahkan merasa heran hingga saat ini KPK belum juga menahan mantan
Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng dan mantan
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus
korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu.
Namun
demikian, lanjut Haryono, penahanan terhadap dua tersangka kasus
korupsi itu diserahkan kepada tim penyidik KPK. "Tapi tergantung tim
penyidik. Karena itu bagian dari proses," tutur Haryono. [mes]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar