BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 20 Juni 2013

Alasan KPK Tak Kunjung Tahan Andi dan Anas

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Hambalang. Alasannya, KPK masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui jumlah kerugian negara.

Mantan pimpinan KPK, Haryono Umar mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus korupi biasanya KPK menggunakan dua alasan, yakni alasan subyektif dan alasan obyektif. Menurutnya, yang sering digunakan KPK untuk melakukan penahan terhadap tersangka korupsi adalah alasan subyektif. Sehingga, hasil audit BPK bukan menjadi alasan menunda penahanan tersangka korupsi.

"Kalau masalah penahanan itu ada dua alasan, yaitu alasan subyektif dan obyektif. Intinya yang paling banyak digunakan itu alasan subyektif," kata Haryono, kepada INILAH.COM, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan itu sebagai salah satu cara untuk mempercepat proses pengungkapan kasus korupsi. "Biasanya alasan subyektif itu digunakan karena takut melarikan diri, takut alat bukti hilang, takut melakukan kesalahan yang sama, dan banyak alasan yang lain," jelas Haryono.

Untuk itu, Haryono bahkan merasa heran hingga saat ini KPK belum juga menahan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu.

Namun demikian, lanjut Haryono, penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi itu diserahkan kepada tim penyidik KPK. "Tapi tergantung tim penyidik. Karena itu bagian dari proses," tutur Haryono. [mes]

Tidak ada komentar: