Pewarta: Ruslan Burhani
Jakarta (ANTARA
News) - Kepala BPN RI Hendarman Supandji mengatakan Badan Pertanahan
Nasional RI akan menyederhanakan peraturan pertanahan yang tumpang
tindih untuk mencegah terjadinya sengketa.
Kepala BPN RI
Hendarman Supandji mengemukakan hal itu saat membuka Seminar Nasional
Pertanahan dengan tema "Reformasi Regulasi, Birokrasi, dan Institusi
Pertanahan/Agraria Menuju Keadilan dan Kepastian Pengelolaan Pertanahan/
Agraria Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat Indonesia” di Sanur,
Bali, Rabu.
"BPN bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi,
akademisi, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat telah melaksanakan
harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan di bidang agraria yang
berjumlah 632 peraturan. Setelah dilakukan penelaahan, sebanyak 208
peraturan sudah tidak berlaku lagi, sehingga jumlah peraturan pertanahan
yang berlaku di Indonesia pada saat ini berjumlah 424 peraturan,"
katanya.
Dalam keterangan tertulis Humas BPN, Hendarman
mengatakan, penyederhanaan atau reformasi peraturan tersebut akan terus
dilakukan agar terwujud peraturan pertanahan yang komprehensif sederhana
dan adil.
"Melalui program sikronisasi dan harmonisasi, serta
revisi dan pembuatan peraturan yang baru, diharapkan hanya akan ada
beberapa peraturan berbentuk UU, beberapa PP dan beberapa Peraturan
Menteri/Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional saja," katanya.
Diperkirakan secara keseluruhan nantinya terdapat kurang lebih 30 aturan
terkait pertanahan.
Menurutnya, penyederhanaan aturan
pertanahan tersebut akan menghasilkan peraturan bidang pertanahan yang
sederhana, harmonis, lengkap dan adil, sehingga dapat lebih mendorong
terciptanya keadilan agraria dan kesejahteraan rakyat.
Hendarman
juga menjelaskan bahwa pada tahun 2013, BPN menargetkan penyelesaianh
draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Salah satu hal penting
yang diharapkan lahir dari RUU Pertanahan adalah ditingkatkannya
posisi BPN menjadi kementerian.
"Saya berharap dalam RUU Pertanahan nanti BPN ditingkatkan menjadi kementerian," kata mantan Jaksa Agung tersebut.
Hal tersebut perlu dilakukan mengingat kompleks dan beratnya tugas-tugas BPN.
"Kita
juga sedang memperjuangkan agar BPN menjadi sebuah lembaga yang
bersifat profesi dan keahlian khusus. Hal ini diperlukan karena tugas
dan fungsi pertanahan tidak terbatas pada legalisasi aset tapi meliputi
juga merumuskan kebijakan, mempersiapkan peraturan perundang-undangan di
bidang pertanahan, penertiban tanah terlantar, redistribusi tanah,
penyelesaian sengketa pertanahan, penatagunaan tanah dan reforma
agraria," ujarnya.
Hendarman menambahkan tahun 2013, BPN juga
akan merevisi sejumlah peraturan pemerintah, antara lain Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan
dan Hak Pakai Atas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996
tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang
Berkedudukan di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar