Bagus Kurniawan - detikNews
Bantul - Mantan Kepala BIN Jenderal Purn AM
Hendropriyono datang memantau sidang kasus Cebongan. Ia mengapresiasi
proses sidang dan menilai dakwaan sangat berlebihan. Berikut komentar
lengkapnya.
"Memang ada pelanggaran tapi sifatnya spontan. Ini
bisa jadi pelajaran," kata Hendro usai menyaksikan sidang dengan
terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu
Kodik di Pengadilan Militer Yogyakarta, Kamis (20/6/2013).
Hendro
menilai penyerangan LP Cebongan bukanlah pembunuhan berencana
sebagaimana dakwaan yang dibacakan oditur. Penyerangan itu tampaknya
sangat spontan dan sama sekali tidak terencana. Para prajurit tidak
cukup berpengalaman untuk menyiapkan tindakan tersebut.
"Saya kira mereka tidak setolol itu, saya ini bekas prajurit," tegas pria yang memulai karier kemiliteran di Kopassus ini.
Hendro
menyampaikan apresiasi terhadap terdakwa yang berdiri sepanjang
pembacaan dakwaan selama dua jam lebih. "Saya belum pernah melihat yang
seperti ini," ungkap lelaki bernama lengkap Abdullah Mahmud
Hendropriyono ini.
Oditur mendakwa Ucok cs melakukan pembunuhan
bersama-sama dan subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan
kematian. Dalam dakwaan setebal 61 halaman, dijelaskan secara rinci
kronologi penyerangan LP. Ucok cs dianggap memegang peranan penting di
dalamnya.
Oditur menyebutkan barang bukti yang disita di
antaranya mobil Avanza, 3 buah senjata AK-57, 2 magasin AK-47, dan 2
replika senjata api. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda
eksepsi terdakwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar